https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 20 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Uncategorized

OTT Dugaan Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa: Dua Kades Aktif dan Satu Mantan Kades Diciduk, PWDPI Soroti Ketidakterbukaan Konferensi Pers

Pilar Post by Pilar Post
24/06/2025
in Uncategorized
0
OTT Dugaan Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa: Dua Kades Aktif dan Satu Mantan Kades Diciduk, PWDPI Soroti Ketidakterbukaan Konferensi Pers

Sidoarjo, Tim PWDPI, (Tabloidpilarpost.com), Tiga orang berlatar belakang kepala desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yakni MAS (40), Kepala Desa Sudimoro; S (54), Kepala Desa Medalem; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam praktik korupsi proses seleksi perangkat desa.

Baca juga:

  • Gugatan ke Kejaksaan Menguat, Dugaan Korupsi Tukar Guling TKD Rangkah Kidul Jadi Sorotan
  • Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus…

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/6/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah diduga melakukan transaksi suap untuk meloloskan peserta ujian perangkat desa.

Namun, di balik pemaparan tersebut, terdapat fakta lain yang menimbulkan tanda tanya dan disorot oleh publik.

Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo, Agus Subakti, ST, menyoroti bahwa dari tiga tersangka, salah satunya yakni SY bukanlah kepala desa aktif, melainkan mantan kepala desa yang secara struktural sudah tidak memiliki kewenangan apapun.

“Jika SY tidak lagi menjabat, lalu atas dasar apa dia bisa menjanjikan kelulusan? Kalau dia punya koneksi yang masih aktif dan punya pengaruh menentukan kelulusan, siapa orang itu? Mengapa tidak diungkap dalam konferensi pers?” ujar Agus Subakti, ST.

PWDPI menilai bahwa penyampaian informasi kepada publik seharusnya dilakukan secara transparan, termasuk menjelaskan peran aktor lain yang lebih berpengaruh jika memang ada keterlibatan pihak ketiga di balik dugaan suap tersebut.

Menanggapi kasus ini dari sisi hukum, Supono, SH, selaku Tim Hukum DPC PWDPI Sidoarjo, memberikan penjelasan berdasarkan definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“OTT adalah tindakan hukum yang sah jika pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan, atau segera setelah melakukan perbuatan korupsi, khususnya menerima atau menyerahkan sesuatu yang berkaitan langsung dengan jabatan atau kewenangan publik,” jelas Supono.

Dalam kasus ini, menurutnya perlu diperjelas aspek kewenangan pelaku, khususnya terhadap tersangka SY yang sudah bukan lagi pejabat publik.

“SY bukan lagi kepala desa aktif. Maka harus ditelusuri secara cermat, apakah tindakan menerima uang tersebut benar-benar berkaitan dengan pengaruh kekuasaan publik, atau hanya janji kosong? Kalau yang bersangkutan tidak punya kewenangan, unsur formil tindak pidana korupsinya bisa lemah,” tegasnya.

Supono menambahkan, dalam konteks ini, siapa yang sesungguhnya memiliki posisi dan kekuasaan yang bisa menjamin kelulusan seleksi perangkat desa, justru harus menjadi fokus penyidikan.

“Jangan sampai proses hukum berhenti hanya pada eksekutor lapangan, sementara aktor intelektual atau pihak yang justru berkuasa di balik keputusan kelulusan malah tidak tersentuh hukum,” tambahnya.

PWDPI mendesak agar kasus ini dikembangkan lebih dalam dan terbuka untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan mafia jabatan di tingkat desa.

Polresta Sidoarjo sendiri menyatakan masih melakukan pendalaman. Barang bukti yang disita sejauh ini berupa uang tunai senilai Rp1.099.830.000. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Tim PWDPI)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2024

Next Post

MB-PKRI CADSENA Soroti Truk Batubara Mogok di Depan Bank Mandiri Tanjung Enim

Berita Lainnya

Polresta Karawang Gelar Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia”

Polresta Karawang Gelar Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia”

by Agus Mulyana
15/08/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Semangat kebersamaan dan sinergi lintas elemen mewarnai Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia” yang digelar...

Resmi Jabat Plt Bupati Muara Enim, Sumarni Janji Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Resmi Jabat Plt Bupati Muara Enim, Sumarni Janji Benahi Tata Kelola Pemerintahan

by Sabuna
10/06/2026
0

Muara Enim,(Tabloidpilarpost.com),Wakil Bupati Muara Enim Hj. Sumarni resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim setelah menerima Surat Keputusan...

BARA Merdeka Sumsel Gelar Aksi di Kejati, Desak Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah di Muara Enim

BARA Merdeka Sumsel Gelar Aksi di Kejati, Desak Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah di Muara Enim

by Sabuna
12/02/2026
0

Palembang, (Tabloidpilarpost.com),Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Merdeka (BARA Merdeka) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor...

Kolaborasi Yayasan Mahtan dan Media Suara Imbang, Sukses Gelar Bakti Peduli HPN 2026

Kolaborasi Yayasan Mahtan dan Media Suara Imbang, Sukses Gelar Bakti Peduli HPN 2026

by Ismail
10/02/2026
0

Makassar, (Tabloidpilarpost.com), - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) bersama Media Suara...

Dicopot DPP PPP, Subadri Tolak Plt DPW Banten dan Siap Gugat ke Jalur Hukum

Dicopot DPP PPP, Subadri Tolak Plt DPW Banten dan Siap Gugat ke Jalur Hukum

by Dase AR
31/01/2026
0

Serang,(tabloidpilarpost)-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten Subadri Ushuludin dan...

Ketua Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

Ketua Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

by Dase AR
08/01/2026
0

TANGERANG,(tabloidpilarpost.com)- Sesuai instruksi DPP Golkar di bawah komando Ketua Umum Bahlil Lahadalia , Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang membagikan...

Next Post
MB-PKRI CADSENA Soroti Truk Batubara Mogok di Depan Bank Mandiri Tanjung Enim

MB-PKRI CADSENA Soroti Truk Batubara Mogok di Depan Bank Mandiri Tanjung Enim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In