Purwakarta,(tabloidpilarpost.com) – Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa mantan Kades Pangkalan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022.
“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan unit penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Purwakarta, dari mulai tahap penyelidikan sejak bulan Juni 2024 hingga saat ini penetapan sebagai tersangka” ungkapnya
“berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp.707.444.429,” tambahnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Kapolres menyebut, tersangka melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan potongan yang bervariasi, sehingga Jumlah yang di terima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp 300 hingga 900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp.300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali,” kata Kapolres.
Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non BLT dari Dana Desa tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa dikarenakan tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.
“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain. Sehingga kaur keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap 1 dan 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” ucap Lilik.
Kapolres menyebut, anggaran Dana Desa tahun 2022 yang di gelontorkan oleh pemerintah dari anggaran APBN tersebut untuk desa Pangkalan Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta itu sebesar Rp.1.042.646.000.
“Sebagian besar uang yang dikorupsi dari anggaran dana desa itu digunakan oleh tersangka di pergunakan untuk kepentingan pribadi” kata Lilik.
Lilik menyebutkan, “kami masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa ini” ujarnya.*