Karawang, (Tabloidpilarpost.com), Menyikapi adanya kelangkaan Gas Elpiji 3Kg di tengah masyarakat yang diduga karena diakibatkan dari kebijakan Menteri ESDM Bahlil,Pimpinan Kantor Hukum Ridwan Alamsyah S.H,.M.H, Selasa (4/1/2025).
Ketua Kantor Hukum Alamsah,
Ridwan Alamsyah mengatakan agar Menteri ESDM RI agar mengevaluasi kebijakannya yang terindikasi telah merugikan masyarakat Indonesia,karena kebijakannya tersebut sepertinya telah mempersulit masyarakat dalam mendapatkan Gas Elpiji 3Kg,
Saya Sangat Mengapresiasi langkah Cepat Presiden Prabowo dalam menyikapi persoalan di tengah masyarakat, yang membatalkan kebijakan Menteri nya tersebut, dilansir dari pemberitaan yang memberitakan jika Presiden Prabowo telah membatalkannya,”Ucapnya
Kami Dari Kantor Hukum Alamsah bersama rekan rekan di Kantor Hukum Alamsyah & Partner,tidak menghentikan langkahnya dalam membantu menampung keluh kesah masyarakat dengan tetap membuka Posko pengaduan bagi masyarakat yang masih kesulitan dalam mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg.
Kantor Hukum Alamsyah dan Partner tetap tidak menyurutkan langkah kami dalam membantu masyarakat, dengan tetap membukan layanan Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg, langkah ini merupakan perwujudan kepeduliannya untuk membantu masyarakat yang merasa dalam kesulitan,” Ujarnya
Semoga Dengan langkah kami ini,bisa sedikit membantu sedikit meringankan beban masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian nya masing – masing,
Untuk Pemerintah baik, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Daerah di Kabupaten, Ridwan berharap agar lebih berhati – hati dalam menentukan kebijakan,apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” Ungkapnya
Jangan sampai,kebijakan yang seolah sewenang wenang semakin mempersulit masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian nya masing – masing, apalagi jika kebijakan tersebut ditunggangi oleh mafia pendistribusian Gas Elpiji 3Kg yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat,”Ridwan
(agus)
![]()









