Makassar,(tabloidpilarpost.com) – Kejadian memilukan dan sadis telah terjadi dengan tindak pidana penganiayaan (Pemarangan) oleh anak kandung terhadap ibu kandungnya,(24/09/2024).
Ibu Siti Syamsiah yang berumur 64 tahun yang kesehariannya menjadi Ibu rumah tangga yang beralamat di jalan tinumbu lorong 148 C no.83 Kel. layang Kec. Bontoala Kota Makassar
Pelaku bernama Sarniaty yang berumur 39 tahun anak perempuan dari korban itu sendiri ucap salah satu warga daeng gassing saat awak media ini mencoba mengambil kronologis di TKP
Menurutnya sekitar Pukul 17.25 menjelang magrib ada ribut-ribut dari warga lain bahwa ada anak mengamuk dan memarangi ibu kandungnya sendiri dan segeralah para warga langsung memberikan laporan kekepolisian setempat
Adanya informasi masuk ke Polsek Bontoala Makassar terkait kasus Penganiayaan yang terjadi di Jl.Tinumbu Lr.148 C maka anggota Polsek Bontoala yang dipimpin oleh Kapolsek Bontoala langsung mendatangi TKP, pada saat di TKP anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dan membawa korban ke Rumah sakit Angkatan laut
Setelah adanya keterangan dari korban bahwa awalnya korban menegur anaknya (pelaku) untuk melakukan satu pekerjaan rumah untuk membersihkan atau menyapu rumah namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban sehingga pelaku langsung mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi korban berkali-kali sehingga korban mengalami beberapa luka robek dan terbuka di bagian tubuhnya.
Menurut keterangan Sdr. Hakim (ayah pelaku) menjelaskan bahwa pelaku merupakan anak kandung pertamanya yang sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah dan mengamuk di dalam rumah sehingga Ybs dan istrinya (korban) selalu mengalah kepada anaknya.
Kini korbamengalami luka patah tulang pada pergelangan tangan kiri, patah tulang pada siku sebelah kanan, luka terbuka pada pipi kiri sampai ke telinga, luka terbuka pada bagian jidat, 2 luka terbuka pada lengan sebelah kanan
Saat ini korban mendapatkan perawatan di rumah sakit Angkatan laut Makassar dan kasus ini dalam penanganan PPA Polreatabes Makassar
Bintang Tpp/Sdj Tpp
![]()









