Karawang, (tabloidpilarpost.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang. Kali ini, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia tiga tahun diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Kapolres Karawang, Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas Cep Wildan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi korban.
“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya. Namun dalam kasus ini, justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri. Atas arahan Bapak Kapolres, perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan tuntas,” ujar Cep Wildan, Sabtu (13/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi fisik anak yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku.
Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika ditemukan kondisi mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satres PPA Polres Karawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik memperoleh bukti dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka J. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Polisi menyebut laporan resmi diterima pada 8 Juni 2026 dan tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat.
“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.
Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, Polres Karawang juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun sosial.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk unit layanan perlindungan perempuan dan anak, guna memastikan proses pemulihan korban berjalan secara optimal.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama,” tegas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian lingkungan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan yang sering terjadi di sekitar korban.
![]()









