https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 23 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Kalimantan

KPU Nunukan Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK

Pilar Post by Pilar Post
25/04/2024
in Pilar Kalimantan
0
Wabup H. Hanafiah, Hadiri Kegiatan SPM Award 2024

Nunukan, (Tabloidpilarpost.com) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK). Perekrutan calon anggota PPK dilakukan di 21 kecamatan untuk persiapan menuju Pilkada 2024.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan petugas PPK di 21 Kecamatan yang dibutuhkan sebanyak 105 orang.

Baca juga:

  • Ketua DPC Partai Hanura, Hj. Leppa, Usung Andi Akbar Maju Pilkada Nunukan 2024
  • KPU Nunukan Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

“Jadi setiap kecamatan yang terpilih hanya lima orang petugas PPK. Sehingga totalnya untuk 21 kecamatan ada sebanyak 105 orang,” sebut Rusli.

Terkait kelengkapan dokumen pendaftar PPK disampaikan ke KPU Nunukan mulai 23 April hingga 29 April 2024.

Dia juga menyampaikan untuk pengiriman dokumen persyaratan mandiri dapat melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

“Seluruh dokumen persyaratan dimasukan ke dalam MAP berwarna merah. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Nunukan,”terangnya.

Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, sebagai berikut

  • -Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK;
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selanjutnya kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK, sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik berjumlah 1 lembar;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
  1.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota partai politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  12. Sehat rohani.
  13. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  14. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;
  15. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar; h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
  16. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”. (Rdm).

Loading

Tags: anggota PPK Kabupaten NunukanCalon Anggota PPKKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten NunukanKPU nunukanKPU Nunukan Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Wabup H. Hanafiah, Hadiri Kegiatan SPM Award 2024

Next Post

Upacara Peringatan Hari Otda, Meski Figuyur Hujan Tetap Berlanjut

Berita Lainnya

PAD Murung Raya Lampaui Target 161 Persen, Tembus Rp154,98 Miliar pada Tahun 2025

PAD Murung Raya Lampaui Target 161 Persen, Tembus Rp154,98 Miliar pada Tahun 2025

by AMOZ LIEM
06/06/2026
0

Murung Raya, (tabloidpilarpost.com) – Kabar menggembirakan datang dari sektor keuangan daerah Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya berhasil...

Pendekatan Partisipatif Ekspedisi Patriot IPB dalam Mengidentifikasi Dinamika Rantai Pasok Jeruk Siam

Pendekatan Partisipatif Ekspedisi Patriot IPB dalam Mengidentifikasi Dinamika Rantai Pasok Jeruk Siam

by Pilar Post
15/12/2025
0

Kalimantan, (tabloidpilarpost.com) - Tim Ekspedisi Patriot IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-3 dengan tema Rantai Pasok Jeruk Siam...

Tiga Perguruan Tinggi Hadirkan Kajian Strategis untuk Pengembangan Transmigrasi Cahaya Baru, Pemkab Barito Kuala Beri Apresiasi

Tiga Perguruan Tinggi Hadirkan Kajian Strategis untuk Pengembangan Transmigrasi Cahaya Baru, Pemkab Barito Kuala Beri Apresiasi

by Pilar Post
05/12/2025
0

Barito Kuala, (tabloidpilarpost.com) - Tim Ekspedisi Patriot Cahaya Baru menyampaikan hasil pemetaan, analisis, dan temuan lapangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Gali Potensi Komoditas Unggulan di Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Gali Potensi Komoditas Unggulan di Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru

by Senoaji
02/11/2025
0

Barito Kuala,(Tabloidpilarpost.com)— Focus Group Discussion (FGD) lanjutan mengenai aspirasi masyarakat di kawasan transmigrasi Cahaya Baru kembali digelar oleh Tim Ekspedisi...

Padi Unggul dan Jeruk Jadi Sorotan dalam FGD Ekspedisi Patriot sebagai Wadah Aspirasi Petani Menuju Pertanian Berkelanjutan di Barito Kuala

Padi Unggul dan Jeruk Jadi Sorotan dalam FGD Ekspedisi Patriot sebagai Wadah Aspirasi Petani Menuju Pertanian Berkelanjutan di Barito Kuala

by Senoaji
02/11/2025
0

Barito Kuala,(Tabloidpilarpost.com) — Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 1  Ekspedisi Patriot IPB University telah dilaksanakan di Balai Kantor Desa Karang...

Dorong Kesehatan Mental Pemuda, Disporapar Kalbar Gaungkan Gerakan Menuju Indonesia Emas 2045

Dorong Kesehatan Mental Pemuda, Disporapar Kalbar Gaungkan Gerakan Menuju Indonesia Emas 2045

by Senoaji
29/10/2025
0

Pontianak,(Tabloidpilarpost.com) — Dalam upaya membangun generasi muda yang tangguh secara mental dan siap menghadapi tantangan masa depan, Dinas Kepemudaan, Olahraga,...

Next Post
Wabup H. Hanafiah, Hadiri Kegiatan SPM Award 2024

Upacara Peringatan Hari Otda, Meski Figuyur Hujan Tetap Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In