Tabloidpilarpost.com Lebak, 14 April 2026 – LSM GMBI Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lebak yang dikomandoi King Naga kembali melakukan audiensi lanjutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Kedatangan King Naga di kawal Koordiv PAM GMBI Distrik Lebak disambut langsung oleh jajaran pejabat Kejari, di antaranya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak. Berdasarkan data yang dihimpun, temuan BPK mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp8,3 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Datun Kejari Lebak menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya atas permintaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukanlah bentuk perlindungan hukum. Pendampingan tersebut hanya sebatas membantu proses administratif, seperti penagihan, dan tidak akan menghalangi proses hukum apabila ditemukan adanya unsur kerugian negara.
Sementara itu, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa laporan dan aduan dari LSM GMBI DPD Lebak akan segera dibahas dalam rapat internal serta dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa Kejari Lebak akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, King Naga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengembalian kerugian negara baru mencapai sekitar Rp200 jutaan dari total dugaan kerugian sebesar Rp12 miliar. Hal tersebut dinilai sangat jauh dari angka kerugian yang ada dan memunculkan desakan kuat agar proses hukum segera ditegakkan.
“Ini bukan angka kecil. Kami meminta Kejari Lebak segera bertindak tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum luntur,” tegas King Naga.
Ia juga menyoroti pentingnya keadilan hukum yang tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan kerugian negara.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini uang negara, uang rakyat. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Menurutnya, temuan yang telah dikeluarkan oleh BPK sudah cukup jelas dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk penindakan hukum.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan nyata. Temuan BPK sudah jelas, angkanya nyata, tinggal keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya,” ujarnya.
Dari internal GMBI, sumber kader yang enggan disebutkan namanya juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian yang terjadi saat ini belum mencerminkan penyelesaian yang adil.
“Pengembalian Rp200 juta dari total Rp12 miliar itu sangat jauh dari cukup. Ini bukan sekadar kelalaian, ini patut diduga ada unsur yang harus diusut tuntas,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, King Naga memberikan ultimatum kepada pihak Kejari Lebak untuk segera mengambil langkah hukum dalam waktu 7×24 jam.
“Kalau dalam 7×24 jam tidak ada langkah konkret, maka kami pastikan gelombang aksi massa akan datang. Ini bukan ancaman, ini bentuk kontrol sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa GMBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan publik dan tegaknya supremasi hukum.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan biarkan dugaan kerugian negara ini menguap tanpa kejelasan. Publik berhak tahu dan hukum wajib ditegakkan,” pungkasnya.
( Achmad Khotib Kaperwil Banten)









