Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Kabupaten Bantaeng melontarkan kecaman keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Wandi saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu.
FJRI menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan berputar-putar, tidak transparan dan belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
Sorotan tajam terutama diarahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kekecewaan FJRI semakin memuncak setelah memperoleh keterangan terbaru dari Kanit Pidum, Haerul Ihsan. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada saksi yang dapat dimintai keterangan.
Bagi FJRI, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan.
Jika korban telah menjalani visum dan laporan telah dibuat, mengapa proses penanganan perkara seolah kembali mencari titik awal?
Ketua Umum FJRI Bantaeng, Dg. Ratu/Derra, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang dinilai menyangkut keselamatan jurnalis sekaligus kebebasan pers.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya diarahkan untuk mengumpulkan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan korban, hasil pemeriksaan medis, rekaman, dokumentasi maupun bukti lain yang relevan.
“Ini kesannya polisi mempermainkan situasi. Ketika korban sudah visum, seharusnya bukti itu yang dikejar. Bukan malah mencari-cari alasan tidak ada saksi, atau menyuruh tim kami yang cari saksi. Terus mereka ngapain? Polisi setidak berguna inikah?” tegas Dg. Ratu.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk kekecewaan FJRI terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai belum memberikan perkembangan berarti.
FJRI menegaskan, keberadaan atau ketiadaan saksi tidak semestinya membuat proses penanganan perkara berhenti. Aparat penegak hukum dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna menemukan alat bukti dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Selain perkembangan penyelidikan, FJRI juga mempertanyakan penjelasan kepolisian mengenai hasil visum terhadap Wandi.
Menurut keterangan FJRI, korban langsung menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit setelah dugaan tindak kekerasan terjadi.
Bagi FJRI, pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penanganan perkara.
Namun demikian, FJRI meminta agar informasi medis korban tetap disampaikan secara proporsional dan memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan serta perlindungan data pribadi.
Yang dipersoalkan FJRI bukan semata-mata membuka seluruh isi dokumen medis kepada publik, melainkan kepastian bahwa hasil pemeriksaan tersebut benar-benar menjadi bagian dari proses penyelidikan.
FJRI menilai jangan sampai penanganan hukum terhadap korban justru berjalan lebih lambat dibandingkan proses terjadinya kekerasan yang dialaminya.
Persoalan yang disoroti FJRI tidak berhenti pada dugaan kekerasan fisik.
Organisasi tersebut juga menyoroti adanya dugaan tindakan yang berkaitan dengan penghalangan kerja jurnalistik saat Wandi menjalankan tugasnya.
Ketika tim melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pers, FJRI mengaku belum memperoleh kepastian yang diharapkan.
Menurut FJRI, pihaknya justru diminta melakukan pelaporan kembali.
Bagi FJRI, langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat membuat persoalan seolah-olah harus kembali dimulai dari awal.
“Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis. Seolah-olah kami disuruh mengulang dari nol, padahal laporan awal sudah ada. Ini bentuk pembiaran,” ujar Dg. Ratu.
Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian FJRI yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
FJRI menegaskan bahwa persoalan yang dialami Wandi tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pribadi korban.
Bagi organisasi tersebut, ketika seorang jurnalis diduga mengalami kekerasan atau tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut berkaitan dengan jaminan keamanan wartawan dalam menjalankan profesinya.
FJRI menilai penanganan yang transparan dan profesional penting untuk memastikan tidak muncul preseden buruk terhadap kebebasan pers.
“Jurnalis harus merasa aman ketika menjalankan tugas. Kalau kekerasan terhadap wartawan tidak ditangani secara serius, tentu akan menimbulkan kekhawatiran bagi jurnalis lainnya,” demikian sikap FJRI.
Atas kondisi tersebut, FJRI Bantaeng mendesak Kapolres Bantaeng memberikan perhatian langsung terhadap perkembangan perkara.
FJRI meminta agar proses penanganan tidak berhenti pada tahap laporan tanpa kejelasan perkembangan.
Sejumlah tuntutan disampaikan FJRI, antara lain:
- Kapolres Bantaeng segera meningkatkan pengawasan terhadap penanganan perkara dan memastikan proses berjalan profesional serta transparan.
- Kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan medis Wandi, dengan tetap memperhatikan hak serta perlindungan data korban.
- Penyidik mengusut seluruh alat bukti dan pihak yang relevan, termasuk kemungkinan saksi yang mengetahui kejadian.
- Dugaan penghalangan kerja jurnalistik turut didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan kepastian hukum kepada korban dan publik mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami Tidak Akan Diam!”
FJRI Bantaeng menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam mengawal perkara tersebut.
Organisasi jurnalis itu menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukum dan kepastian bagi korban.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal Wandi, tetapi menyangkut bagaimana profesi jurnalis mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” tegas FJRI.
FJRI berharap kepolisian dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi perkara, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, alat bukti yang telah diperiksa serta rencana tindak lanjutnya.
Hingga berita ini disusun, sorotan FJRI tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab pihak kepolisian.
Apakah penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap Wandi masih berjalan? Apa saja langkah yang telah dilakukan penyidik? Apakah hasil visum telah menjadi bagian dari bahan penyelidikan? Mengapa belum ada saksi yang diperiksa? Dan bagaimana posisi dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam perkara tersebut?
Publik, khususnya kalangan jurnalis, kini menunggu penjelasan resmi Polres Bantaeng.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan yang disampaikan FJRI tetap merupakan pernyataan dan penilaian organisasi tersebut hingga terdapat hasil pemeriksaan serta kepastian hukum dari aparat berwenang.









