Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – DPRD Kota Cimahi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar di Aula Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan H. Djulaeha Karmita Nomor 5, Cimahi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Nabsun, H. Edi Kanedi, dan Agung Yudaswara.
Sementara Pemerintah Kota Cimahi diwakili Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira karena Wali Kota Ngatiyana berhalangan hadir. Hadir pula Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran kepala perangkat daerah, unsur Forkopimda, para camat, serta undangan lainnya.
Tujuh fraksi DPRD Kota Cimahi menyetujui pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Enil Fadahliza mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, fraksi tersebut mengingatkan agar kualitas belanja daerah lebih diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Fraksi NasDem melalui Sri Hendarsih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi serapan anggaran, perbaikan infrastruktur jalan, penguatan pendidikan dan UMKM, serta pembenahan tata kelola persampahan.
Sementara Fraksi PKB melalui Warman Suryaman menekankan agar anggaran daerah lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, termasuk infrastruktur, kesehatan, UMKM, lapangan kerja, penguatan BUMD, serta peningkatan kesejahteraan guru ngaji dan pondok pesantren.
Persetujuan Raperda kemudian disahkan melalui pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Budi Raharja, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Cimahi.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,583 triliun.
Sementara realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,662 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp79,25 miliar.
Defisit tersebut kemudian diimbangi dengan Pembiayaan Neto sebesar Rp153,62 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp74,36 miliar.
Selain mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD dan Pemkot Cimahi juga mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rancangan awal tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sekitar Rp1,359 triliun, sedangkan Belanja Daerah diperkirakan mencapai Rp1,395 triliun.
Dengan demikian, terdapat proyeksi defisit sekitar Rp36 miliar.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS 2027 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Menurutnya, APBD tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran maupun tingkat serapan, tetapi harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Sudah saatnya kita bergeser dari penganggaran yang berorientasi pada serapan menjadi penganggaran yang berorientasi pada hasil. APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menghadirkan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Adhitia.
Adhitia menjelaskan, rancangan KUA-PPAS 2027 disusun dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen mempertahankan program-program prioritas yang memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Untuk menutup proyeksi defisit sekitar Rp36 miliar, pemerintah menyiapkan formulasi pembiayaan daerah serta skema pinjaman khusus yang diarahkan untuk mendukung program strategis, bukan belanja konsumtif.
Menurut Adhitia, disiplin fiskal bukan berarti menghentikan pembangunan.
“Disiplin fiskal bukan berarti mengurangi pembangunan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan disetujuinya pertanggungjawaban APBD 2025 dan dimulainya pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD bersama Pemerintah Kota Cimahi kini memasuki tahap penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.
Tantangannya jelas: memastikan setiap rupiah anggaran tidak berhenti pada angka laporan, tetapi benar-benar berubah menjadi pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.
![]()









