Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Jumrah, serta dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Dr. H. Muh. Tafsir, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, lurah, hingga kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
“Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD sekaligus wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyusunannya telah melalui proses reviu Inspektorat dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ujar Uji Nurdin.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual (Akrual Basis) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil diraih Kabupaten Bantaeng secara berturut-turut.
“Kita patut bersyukur karena kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan penghargaan atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp224 miliar atau 85,48 persen dari target sebesar Rp262,7 miliar.
Sementara itu:
- Realisasi Pendapatan Transfer mencapai sekitar Rp765,2 miliar atau 94,68 persen dari target Rp808,2 miliar.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi sebesar Rp11,3 miliar atau 101,92 persen dari target Rp11,1 miliar.
Pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Bantaeng merealisasikan anggaran sebesar sekitar Rp987,9 miliar atau 89,73 persen dari total anggaran lebih dari Rp1,1 triliun.
Belanja tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, meliputi:
- Belanja Operasi;
- Belanja Modal;
- Belanja Tidak Terduga; dan
- Belanja Transfer.
Menurut Bupati, seluruh penggunaan anggaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
Di akhir sambutannya, Uji Nurdin menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng yang telah berpartisipasi mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Ia berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD dapat berlangsung lancar sehingga seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal demi kemajuan Kabupaten Bantaeng,” tutupnya.









