Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam setelah peristiwa pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pelaku berhasil diungkap dan diamankan pada Minggu (5/7/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan diterima, disertai pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas melakukan pendekatan kepada pihak keluarga hingga akhirnya pada Minggu sekitar pukul 12.00 WIB pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Gunung Megang,” ujar AKP KMS Erwin.
Pelaku berinisial S.B.Y. (57), seorang petani yang merupakan warga Dusun III, Desa Gunung Megang Luar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Korban berinisial MS (35), seorang buruh harian, ditemukan meninggal dunia di jalan samping lapangan sepak bola Dusun VII, Desa Gunung Megang Luar, dengan luka tusuk di bagian ulu hati dan kepala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindak pidana tersebut dipicu persoalan pribadi yang berujung pertengkaran. Dalam insiden itu, pelaku diduga menggunakan sebilah keris bergagang hitam untuk menusuk korban hingga meninggal dunia. Polisi menyatakan motif tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu bilah keris bergagang hitam yang diduga digunakan saat kejadian,Pakaian milik korban dan pelaku,satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam-hijau dengan nomor polisi BG 2742 QI.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Polsek Gunung Megang bersama Bhabinkamtibmas, Unit Intelkam, dan pemerintah desa juga terus melakukan koordinasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pasca-pengungkapan kasus tersebut agar tetap kondusif.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









