Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Seorang jurnalis media online Selidikkasus.com, Nopri Hartono, resmi melaporkan Kepala Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, ke Polres Muara Enim atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat setelah Nopri merasa nama baik dan integritas profesinya tercemar menyusul beredarnya unggahan di grup WhatsApp yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Tiga berinisial J.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.41 WIB, sesaat setelah Nopri membagikan tautan berita mengenai dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan Desa Tanjung Tiga ke grup WhatsApp Kabar Semende.
Menurut keterangan Nopri, tak lama setelah berita tersebut dibagikan, muncul unggahan berupa foto bukti transfer uang senilai Rp1.000.000 yang disertai tulisan:
“Ini uang bayaran atas berita tersebut Nop.”
Nopri menilai unggahan tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar dan telah merusak nama baiknya sebagai jurnalis.
“Dia (oknum kepala desa) mengirimkan foto beserta tulisan itu di grup WhatsApp. Saya merasa difitnah dan nama baik saya sebagai wartawan dicemarkan,” ujar Nopri usai membuat laporan di Satreskrim Polres Muara Enim, Jumat (3/7/2026).
Atas kejadian tersebut, Nopri didampingi penasihat hukumnya, Arwin Tino, S.H., M.H., melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 3 Juli 2026.
Kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menyerang kehormatan pribadi kliennya, tetapi juga dapat berdampak terhadap kebebasan pers apabila dilakukan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Kami meminta aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional. Jika terbukti, tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis,” kata Arwin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Muara Enim telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan.
Sementara itu, pihak Kepala Desa Tanjung Tiga yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum apabila merasa dirugikan oleh dugaan pencemaran nama baik.
![]()









