Bantaeng,(tabloidpilarpost.com) – Kebijakan diperpanjang adalah bentuk suatu kesyukuran bagi yang masih kepercit dana APBD yang di SK kan oleh KESBANG Bantaeng ,maka itu di pertanyakan dari beberapa perusahaan media dan siapakah yang akan kembali kena percikan dana tersebut..!!!
Pasalnya,bermula dari judul sebuah berita “KONGKALIKONG” di mana adanya dari salah satu oknum LSM di Kabupaten Bantaeng yang berinisial D mempertanyakan judul berita tersebut kepada penulis dari jurnalis Perusahaan PT.Pratama Pilar Media Sejahtera san nama Produknya adalah Tabloid Pilar Post.Com yang Kabiro Bantaengnya bernama Ismail alias Opet di salah satu warung makan di depan kantor Bupati Bantaeng yang dari pertanyaan oknum LSM ini di nilai tak mampu menerima kenyataan pemberitaan dan langsung seperti kebakaran jenggot, seakan ada sesuatu yang terselubung dan merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut dan mengatakan tolong judul berita itu dirubah atau diganti sebab akan memicu gangguan dan kericuhan publik nantinya ucap bang opet.(30/07/2024).
Ironisnya perdebatan ini kami sempat jelaskan kerena membantu teman sesama jurnalis yang kebetulan kami mempunyai organisasi wadah yang resmi di Bantaeng ini yang namanya HIJAB (Himpunan Jurnalis Bantaeng) ucap salah satu anggota dari perusahaan lain yang coba membela anggotanya.,lalu dari anggota lainnya menanyakan ada apa dengan judul berita tersebut kata kami apakah ada yang di rugikan..,?
Kata dia ,itu judulnya tidak boleh begitu katanya, memangnya siapa yang marah dan kenapa kamu (Oknum Lsm) mau menginterpensi sebuah judul pemberitaan kontrol dan memang begitulah FAKTA yang ada dilapangan dan kami sebagai seorang jurnalis sejati bekerja serta memberitakan sebuah temuan dilapangan kesemuanya ada dasar hukum kami untuk menjalankan UU PERS dan kami bekerja sesuai TUPOKSI kami sebagai jurnalis yaitu mengumpulkan informasi,menulis dan mengedit,wawancara dan meliput peristiwa dengan tetap menjaga kode etik kejurnalisan dan kami siap mempertanggung jawabkan ujar bang opet.

Akhirnya perdebatan ini kami anggap dan kiranya sudah selesai ,tak tahunya kata opet ternyata lanjut sampai ke Group WA (WhatsAPP) sebelah dan malahan ujar opet sampai merasa di bully dan sempat dikatakan perlu sekolah lagi.. wah ,kalau begini sudah keterlaluan jagonya ungkap bang opet.,setelah, menyampaikan adannya perihal tersebut bang opet merasa sakit hati karena pembulyyan yang diterimanya dan menceritakan kepada Ketua Hijab bapak Mudahri maka dilakukanlah rapat interen kami untuk mencari tahu,siapa dan bagaimana dia sebenarnya di dalam Pemerintahan Bantaeng apakah ada kerja sama atau bagaimana kedudukan oknum LSM Inisial D ini tutur bang opet
Setelah para anggota Hijab mendapatkan informasi yang akurat dan terukur maka kami dari Hijab langsung mendatangi dan mempertanyakan pada Kadis BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) dan di ruangannya kami bertemu dan bertatap muka langsung dengan Kepala Dinas A.Awaluddin dan menjelaskan bahwa oknum LSM tersebut Inisial D itu dapat pendapatan dan pemasukan dari KESBANG dan menurutnya beliau pernah membaca SK nya dan telah dianggarkan dari APBD sebagai Tenaga Ahli
Kalau tidak salah ada 4 orang ucapnya sebagai berikut:
1.A,S
2.A,D
3.A
4.I
Adapun kesemuanya 4 orang ini telah di SK kan oleh Kesbang dan mempunyai keahlian dalam organisasi kemasyarakatan dan mempunyai pastinya tugas masing-masing dan wajib harus ada laporan pertanggung jawabannya di setiap bulannya,kalau tidak ada laporannya saya pastikan tidak akan kami cairkan anggaran itu urainya.
Tambahnya lagi,mengenai terbitnya SK itu harus ada evaluasi di setiap tahunnya, akan tetapi itu kewenangan dari Kesbang Bantaeng ucap Kadis BPKAD yang dikenal selalu bersahaja pada semua orang yang ditemuinya.
Belum cukup dan puas dengan data yang kami kumpulkan kami dari Tim Hijab melakukan Ivestigasi dan Monitoring langsung juga menemui Kepala KESBANG yang telah disampaikan dan di konfirmasi dari Kepala Dinas BPKAD maka kami juga langsung mencoba mempertanyakan kepada bapak Faisal Pasega bahwa siapakah yang berwenang dan berhak memberikan SK kepada ke 4 orang ini termasuk dari oknum LSM inisial D ini,dan dalam SK itu apa TUPOKSI setelah diberikan SK nya, dan juga beliau sebagai apa fungsional serta keahliannya., adapun jawaban dari bapak Kepala Kesbang Bantaeng Faisal Pasega yang juga ikut didampingi dari salah satu stafnya bapak Riswan menyatakan bahwa kami memberikan SK ke beberapa anggota LSM dan Ormas itu disebabkan karena menurutnya sudah ada petunjuk dari Kabag Hukum Kabupaten Bantaeng jadi kami dari Kantor Kesbang Bantaeng bila tidak ada juga arahan dan petunjuk dari Kabag Hukum maka kami pastikan tidak berani mengambil langkah atau keputusan untuk mengeluarkan SK tersebut ungkapnya.
Adapun pertanyaan dari bapak
Faisal Pasega mengatakan ke kami dari Tim Hijab mencoba bertanya balik ke pada anggota Hijab yang menemuinya bahwa ada apa ini sehingga di pertanyakan SK yang telah dikeluarkannya,dan jawaban kami hanya ingin mencari tahu dengan dasar apa Si Oknum LSM inisial D ini terlalu merasa dirinya “HEBAT dan SOK JAGO” sehingga terlalu jauh ikut mencampuri judul pemberitaan kami kata bang opet yang tak disangkanya sampai ke group lainnya saya di bully habis-habisan ucap bang opet.
Sebagai sesama profesi wartawan yang mulai,kami dari Wadah atau Aliansi dari Jurnalis di Kabupaten Bantaeng, bersatu dan kompak mempertanyakan ada apa dengan Pemerintahan Bantaeng sehingga dapat menganggarkan adanya tenaga Ahli..? dan apa keahliannya apakah karena hanya mampu dan seringnya berkoar-koar saja dan itu sebuah keahlian..?,hingga semaunya mengintervensi sebuah judul dari kami insan pers media yang dilindungi dan dijaga kedaulatannya dalam membuat sebuah berita,kalau ada yang keberatan dengan judul berita kami, ada apa dengan urusan beliau yang kenyataannya bukan ditujukan pemberitaan itu ke Oknum LSM tersebut, adapun bila yang tidak sesuai atau keberatan dengan pemberitaan tersebut silahkan melakukan HAK KOREKSI dan HAK JAWAB akan tetapi yang memberikan Hak Koreksi dan Hak Jawab itu dari pihak-pihak terkait dengan pemberitaan tersebut bukan dari orang lain atau oknum LSM yang tidak ada sangkut pautnya dengan temuan tersebut ucap anggota Hijab kak Arwati dan kak Suarni yang juga beliau adalah wartawati senior yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Sempat ada pernyataan dari Kepala Kebang Faisal Pasega bahwa untuk sementara Jangan ada dulu dimuat atau diberitakan perihal tersebut, tunggu kabar dari kami dan akan saya undang dulu mereka-mereka ke kantor untuk menklarifikasi adanya persoalan ini urainya.
Lanjut,dengan sangat antusias kami dan masih belum merasa puas dan terus kami Gaaaaas,kami lanjutkan ke Kabag Hukum dengan waktu yang sama saat kami di ruang kerja Kabag Hukum Aswar Bakri juga menyatakan bahwa sebenarnya kesemua orang yang memiliki SK itu tidak memiliki atau ada dasar Hukumnya dan untuk memberikan SK sebagai Tenaga Ahli kepada ke 4 orang tersebut, namun ini adalah suatu kebijakan dari Bupati yang waktu itu sementara yang menjabat serta berwenang memberikan kapasitas ke 4 orang tersebut ucapnya.
Dengan adanya faktor kebijakan inilah yang berjalan,hingga sampai sekarang
yang menjadi masalah buat kami dari Hijab kenapa mesti dan harus ada dari Okunum LSM inisial D ini yang mencoba ingin mengintervensi judul berita dari salah satu anggota teman kami bang opet,menurut kami beliau sudah sangat di istimewakan dari salah satu Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Bantaeng karena adanya pemberitaan tersebut dan para pelakunya sementara menjalani pemeriksaan dari Kejari Bantaeng.
Atau mungkin oknum LSM inisial D ini merasa kebal hukum sehingga merasa hebat dalam segala hal sampai berani berkoar- koar dan terkesan marah di tempat umum, Inilah yang kami tidak terima dari Tim Hijab atas di bulyy nya teman kami sehingga dari Pimred kami merasa tidak nyaman dan mengarahkan kami untuk mencari tahu apa kepentingan dan kapasitasnya di dalam Pemerintahan Kabupaten Bantaeng dan untuk itu,kami di minta juga ke Kepala Kejari untuk memeriksa Kesbang Bantaeng dan Dinas terkait mengenai anggran APBD ini,karena kenapa juga masih berjalan terus anggaran tersebut, sedangkan yang memberikan kebijakan tersebut sudah bukan lagi dari kebijakan Bupati Bantaeng terdahulu yang sudah tidak memiliki kapasitas kebijakan tersebut ucap kak suarni.
Ada apa dengan Kesbang Kabupaten Bantaeng yang terkesan dan dinilai tidak lagi Pofesional dalam mengambil langkah kebijakan, sebab sepertinya tidak diperlukan lagi pengevaluasian para penerima SK dan untuk di perbarui lagi Hak dan Kewajiban bagi penerima SK di setiap tahunnya.
Tim Hijab/Ismail Opet Tpp/Sdj Tpp
![]()









