Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Penunjukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung menuai sorotan tajam dari Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga.
Menurutnya, kebijakan yang menempatkan satu pejabat pada dua posisi strategis sekaligus di sektor kesehatan publik tidak cukup hanya sah secara administratif, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
King Naga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada sosok pejabat yang ditunjuk, melainkan kepada kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas pelayanan kesehatan daerah.
“Yang menjadi perhatian kami bukan orangnya, melainkan sistemnya. Ketika jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Direktur rumah sakit daerah berada dalam satu tangan, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan secara objektif,” tegas King Naga.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar rangkap jabatan, melainkan potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat memunculkan persepsi konflik peran dalam sistem pengawasan pelayanan kesehatan.
Sebagai organisasi perangkat daerah, Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara RSUD Adjidarmo merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan terbesar yang berada dalam lingkup pengawasan tersebut.
Kondisi itulah yang menurut King Naga memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru berada pada posisi yang diawasi. Siapa mengawasi siapa? Pertanyaan ini sederhana, tetapi sangat penting untuk dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Lebak perlu menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan penunjukan tersebut, termasuk alasan urgensi, jangka waktu pelaksanaan tugas, mekanisme evaluasi, serta sistem kontrol yang diterapkan selama rangkap jabatan berlangsung.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena sektor kesehatan menyangkut pelayanan dasar masyarakat yang harus dikelola secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Rakyat tidak sedang mempermasalahkan siapa yang ditunjuk. Yang ingin diketahui masyarakat adalah apakah sistem pengawasan tetap berjalan normal, objektif, dan tidak kehilangan fungsi kontrolnya,” kata King Naga.
Sorotan tersebut semakin menguat karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai bagaimana mekanisme pengawasan internal akan dijalankan selama Kepala Dinas Kesehatan merangkap sebagai Plt Direktur RSUD Adjidarmo.
Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, fungsi pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, target kinerja, dan kepentingan masyarakat.
King Naga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan daerah tidak hanya dibangun melalui kualitas layanan medis, tetapi juga melalui transparansi kebijakan dan akuntabilitas birokrasi.
“Semakin cepat pemerintah menjelaskan kepada masyarakat, semakin baik. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lebak, BKPSDM Kabupaten Lebak, maupun Inspektorat Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi atas penunjukan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Plt Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional dan transparan, pertanyaan yang kini bergema di ruang publik masih sama: apakah rangkap jabatan tersebut merupakan solusi sementara yang efektif, atau justru membuka ruang pertanyaan baru mengenai independensi pengawasan di sektor kesehatan Kabupaten Lebak?
![]()








