Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Kasus dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam skala besar mengguncang salah satu perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah. Sebanyak 26 karyawan PT GGP kini menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga terlibat dalam aksi penggelapan ribuan liter solar milik perusahaan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan 26 terduga pelaku dari pihak perusahaan dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Benar, kami menerima penyerahan 26 orang terduga pelaku yang merupakan karyawan PT GGP terkait dugaan penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan,” ujar AKP Renanta saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan melibatkan sejumlah operator alat berat yang memiliki akses langsung terhadap bahan bakar kendaraan operasional perusahaan.
Solar yang diduga digelapkan berasal dari tangki alat berat seperti grader dan ekskavator. Para pelaku memanfaatkan situasi saat pengawasan di lapangan sedang lengah untuk menyedot BBM menggunakan selang dan memindahkannya ke dalam jeriken.
“Solar kemudian ditampung dalam jeriken dan diduga dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Kasus ini terbongkar setelah petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin sekitar pukul 23.00 WIB dan menemukan aktivitas mencurigakan di area operasional perusahaan.
Saat menghentikan satu unit mobil Suzuki Carry yang berada di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM hasil penggelapan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 22 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar serta 16 jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM berikutnya.
Polisi juga mengungkap bahwa praktik penggelapan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.
“Ada yang mengaku mulai melakukan sejak Januari, ada yang Februari, hingga akhirnya tertangkap tangan saat kejadian,” kata Kasat Reskrim.
Akibat dugaan aksi tersebut, PT GGP diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp53 juta. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring proses audit serta pendalaman penyidikan.
Polisi menyebut sekitar 80 persen dari para terduga pelaku merupakan karyawan internal perusahaan yang memiliki akses terhadap operasional alat berat.
Saat ini seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.
“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait penggelapan dalam jabatan dan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring pengembangan perkara ini,” tegas AKP Renanta.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain merugikan perusahaan, dugaan praktik tersebut juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum yang memiliki akses langsung terhadap aset perusahaan.
![]()









