Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, jajaran Satreskrim tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak pandang bulu. Sesuai arahan Bapak Kapolda Lampung, kami akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, terutama begal maupun pelaku tindak pidana lainnya,” tegas AKP Prenanta.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Satreskrim Polres Lampung Tengah dalam mengungkap 10 laporan polisi (LP) selama periode 1 hingga 31 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 2 kasus tindak pidana pencurian lainnya.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi, yakni 6 LP curat, 2 LP curas, dan 2 LP terkait tindak pidana pencurian lainnya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain:
- 6 unit sepeda motor;
- 6 unit telepon genggam;
- 1 bilah senjata tajam;
- 2 buah kunci T;
- 1 unit notebook merek Acer beserta tasnya;
- 1 buah tang potong;
- 1 batang besi sepanjang 30 sentimeter;
- pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi;
- dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik korban.
AKP Prenanta menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pencurian dengan pemberatan terjadi karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelaku akibat kurangnya kewaspadaan korban.
“Terjadinya curat salah satunya karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Karena itu, kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan keamanan lingkungan serta menjaga barang-barang berharga dengan baik.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan maupun tempat tinggal agar dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
Satreskrim Polres Lampung Tengah menegaskan akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Tengah.









