Cimahi, (tabloidpilarpost.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan menitikberatkan pada optimalisasi peran Bank Sampah di setiap kelurahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Cimahi dalam membangun kemandirian pengelolaan sampah sekaligus menjawab keterbatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menegaskan bahwa keberadaan Bank Sampah kini tidak lagi sekadar menjadi pelengkap program kebersihan lingkungan, melainkan telah menjadi ujung tombak dalam upaya pengurangan volume sampah, khususnya sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat menjadi solusi penting untuk menekan volume sampah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke sistem pembuangan akhir.
“Setiap kelurahan wajib mengoptimalkan peran Bank Sampah dalam menyerap sampah anorganik bernilai ekonomi. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga bagian dari solusi sistemik pengelolaan sampah,” ujar Adhitia.
Selain memperkuat Bank Sampah, Pemkot Cimahi juga terus mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi kini mulai menerapkan pola pengangkutan terjadwal antara sampah organik dan anorganik guna meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Melalui sistem tersebut, pengangkutan dilakukan berdasarkan hari tertentu sesuai jenis sampah, dengan pengawasan administratif dari tingkat RW. Skema ini diharapkan mampu membangun kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sekaligus mengurangi beban pengangkutan yang selama ini masih bercampur.
Di sisi hilir, Pemkot Cimahi juga berupaya memperkuat infrastruktur pengolahan sampah melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) serta pengembangan TPA terpadu. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sampah secara mandiri di dalam kota sehingga residu sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti dapat ditekan secara signifikan.
Kebijakan ini tidak terlepas dari pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan surat edaran terbaru, kiriman sampah dari Kota Cimahi kini dibatasi maksimal 1.668 ton setiap dua minggu.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot Cimahi untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sistem pembuangan akhir, melainkan lebih mengedepankan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah langsung dari sumbernya.
Selain aspek teknis pengelolaan, pengawasan di lapangan juga mulai diperketat. Kelurahan diminta mengaktifkan kembali peran linmas untuk mencegah praktik pembuangan sampah liar, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dalam penegakan aturan.
“Kami ingin ada keseimbangan antara edukasi dan penegakan hukum. Kesadaran masyarakat penting, tapi aturan juga harus ditegakkan,” tegas Adhitia.
Melalui pendekatan tersebut, Pemkot Cimahi berharap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan berkembang menjadi gerakan bersama masyarakat yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan tertata.









