Surabaya, (tabloidpilarpost.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang diduga tidak sesuai takaran.
Dalam pengungkapan terbaru, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41) terkait praktik pengurangan isi minyak goreng kemasan yang merugikan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu malam (19/4/2026).
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merek MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/2026).
Namun setelah dilakukan pengukuran ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume isi dalam kemasan.
Minyak goreng berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.
“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.
Meski isi dikurangi, produk tersebut tetap dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
Menurut polisi, selisih isi tersebut menjadi keuntungan tambahan bagi pelaku.
“Karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” tambahnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim menyebut praktik curang tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dari hasil bisnis ilegal itu, tersangka diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak sesuai standar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan.









