Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2009.
Kapolsek Rumbia, Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AS (40), seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara.
“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38), yang juga merupakan warga Bumi Nabung Ilir dan telah lebih dahulu diamankan, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku karena merasa takut dan tertekan atas ancaman tersebut, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan korek api yang menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.
“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak.
“Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api yang digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
![]()









