Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengungkap dugaan tindak pidana penadahan barang hasil curian berupa enam unit telepon genggam (HP) berbagai tipe merek Samsung. Seorang tersangka berinisial Ahmad Badar alias Gemoy (35) diamankan bersama barang bukti di wilayah Jawa Barat setelah polisi melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Jaya Celluler, Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.
Korban sekaligus pelapor, Toni (47), seorang wiraswasta asal Bandar Jaya Timur, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp135 juta akibat hilangnya sejumlah barang dagangan dari tokonya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Terbanggi Besar/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 1 Oktober 2026, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang hasil pencurian tersebut.
Berawal dari Hilangnya 11 Unit HP dan Sebuah Jam Tangan
Peristiwa pencurian diketahui saat toko dibuka pada Minggu pagi. Saksi Bagas yang masuk ke dalam toko mendapati sejumlah telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja sudah tidak ada. Ponsel tersebut diketahui masih dalam kondisi tersegel.
Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Toni. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak 11 unit HP merek Samsung dan satu unit Samsung Watch Ultra 2 dilaporkan hilang.
Adapun HP yang dilaporkan hilang terdiri atas Samsung A07, A57, A27, A17, A17 5G, ZFold 8 Ultra, ZFold 8, ZFlip 8, S26 FE, dan A37. Total kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp135 juta.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Terbanggi Besar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan Mengarah ke Penjualan HP di Bekasi
Dalam pengembangan perkara pada 5 Oktober 2026, penyidik memeriksa tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial Merdy Yustisar (47), yang sebelumnya telah ditangkap.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan bahwa HP hasil pencurian dibawa ke wilayah Bekasi dan dijual kepada seseorang bernama Sefrinaldi (50).
Berdasarkan keterangan Sefrinaldi, enam unit HP kemudian diketahui telah dibeli oleh Ahmad Badar alias Gemoy, warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Berbekal informasi pelaku utama tersebut, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M.Samsari Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan,SH,,S.I.K,M.H. Memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Melalui Panit I IPDA Bangun Sidauruk SH MH Dan Panit 3 Opsnal Ipda Andria Saputra,S.H,,M.H.,, CPHR, Panit 2 Aiptu Eko Sugeng ,Aipda Gustandi Akbar, Aipda Arrizal Fitriansyah,SH untuk mengamankan pelaku Penadah HP Curian yang berada Purwakarta jawa barat
Setelah melakukan pencarian terhadap Ahmad Badar. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan enam unit HP yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jakarta.
Selanjutnya, Ahmad Badar beserta barang bukti dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam Unit HP Samsung Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan enam unit HP dengan rincian sebagai berikut:
Samsung ZFold 8 Ultra, Samsung ZFold 8,Samsung ZFlip 8,Samsung S26 FE,Samsung A37 5G,Samsung A27 5G.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara pencurian di Toko Jaya Celluler. Penyidik masih melakukan proses hukum untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Diduga Dibeli dengan Harga Murah untuk Dijual Kembali
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, dugaan modus penadahan dilakukan dengan membeli HP yang berasal dari hasil pencurian dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, pelaku utama pencurian diduga masuk ke dalam toko pada malam hari dengan menggunakan tangga sebelum membawa barang-barang tersebut dan menjualnya ke wilayah Bekasi.
Polisi masih melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dalam laporan kepolisian, Ahmad Badar alias Gemoy dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, penetapan kesalahan para pihak tetap harus melalui proses peradilan. Informasi mengenai perkara ini disampaikan berdasarkan laporan pengungkapan kasus kepolisian, sementara perkembangan penyidikan selanjutnya masih menunggu proses hukum yang berjalan.









