Tabloidpilarpost.com Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Dalam semangat Lebak Semakin RUHAY—Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin—program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026 kembali digulirkan sebagai langkah nyata menuju hunian yang lebih layak, manusiawi, dan berkeadilan.
Program ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, dengan pendekatan berbasis data dan partisipasi warga.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menjelaskan bahwa secara nomenklatur terdapat perbedaan istilah antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program tersebut.
“Di tingkat pusat, RTLH dikenal sebagai BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Sementara di daerah, melalui APBD, kita menggunakan istilah BSRS (Bantuan Stimulan Rumah Sederhana),” ujarnya saat diwawancarai media, Jumat, 24 April 2026.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan sebanyak 267 unit rumah melalui APBD. Setiap unit mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk kebutuhan bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
“Alokasi ini diharapkan mampu mendorong percepatan perbaikan rumah warga agar menjadi lebih layak huni,” jelasnya.
Penyaluran bantuan dilakukan secara merata di seluruh kecamatan, dengan mengacu pada data yang telah diverifikasi. Pendekatan ini memastikan bahwa program berjalan tepat sasaran, tanpa diskriminasi, serta menjunjung asas keadilan sosial.
“Sebarannya hampir merata di seluruh kecamatan, sesuai data yang ada,” tambah Iwan.
Saat ini, pelaksanaan program masih berada pada tahap survei dan persiapan teknis. Pemerintah daerah bersama pihak rekanan tengah melakukan pemetaan kebutuhan material serta menyiapkan tenaga pendamping guna memastikan proses berjalan sesuai standar.
“Kita masih melakukan survei bersama rekanan dan menyiapkan pendamping karena ada kebutuhan teknis dalam pelaksanaan,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar bantuan, program RTLH juga mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat. Penerima manfaat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi turut dilibatkan dalam proses, termasuk dalam penentuan penyedia material. Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam pengawasan dan monitoring agar pelaksanaan tetap transparan dan akuntabel.
“Penerima manfaat kita libatkan, termasuk dalam penunjukan penyedia material. Pemerintah fokus pada pengawasan dan pemantauan,” katanya.
Berdasarkan data sosial ekonomi (SN), sasaran program RTLH difokuskan pada masyarakat di kelompok desil 1 hingga 4, yang merupakan lapisan paling membutuhkan. Secara keseluruhan, kebutuhan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak diperkirakan mencapai sekitar 88 ribu unit, dengan sekitar 10 ribu unit di antaranya dalam kondisi rusak berat.
Namun demikian, penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah serta dukungan dari pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa menangani sekaligus karena keterbatasan anggaran. Tapi yang jelas, kita tetap berjalan berdasarkan data yang ada, tanpa pilih kasih,” tegas Iwan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap alokasi anggaran untuk program RTLH dapat terus ditingkatkan, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat hunian layak.
Dengan pendekatan yang terukur, berbasis data, dan melibatkan masyarakat, program ini diharapkan menjadi pijakan kuat menuju Lebak yang lebih sejahtera—di mana setiap warga memiliki hak yang sama untuk tinggal di rumah yang aman, layak, dan bermartabat.
( Achmad Khotib Kaperwil Banten )









