Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Manuggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban diketahui bernama Afifah Nasdif Atiqah (16), seorang pelajar. Saat itu, korban tengah berangkat ke sekolah bersama adiknya menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Berdasarkan kronologis kejadian, sebelum tiba di lokasi, korban telah melihat dua pelaku yang mencurigakan di perempatan jalan. Pelaku kemudian sengaja memperlambat laju kendaraan di depan korban. Saat korban mencoba mendahului, pelaku yang dibonceng langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Korban sempat mencabut kunci kontak dan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku mengejar sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kunci kendaraan setelah pelaku menariknya secara paksa.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor, kedua pelaku melarikan diri ke arah jembatan layang tol. Korban kemudian dibantu warga sekitar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 19 April 2026, Kapolsek Terbanggi Besar langsung memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Tim Yang Dipimpin Panit I(satu) dan II(dua)dari Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan. Keduanya yakni Wista Andi Nofianto alias Kirun (31) dan Riyan Efendi (36).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
![]()









