Bekasi, (tabloidpilarpost.com) – Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Langkah ini juga menjadi bukti transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ratusan gram sabu serta ribuan butir obat-obatan terlarang, yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana, khususnya kasus narkotika dan kejahatan lainnya yang telah diputus oleh pengadilan.
Menurut Semeru, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Pihak Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin erat antar lembaga penegak hukum. Kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait dinilai sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif.
“Kerja sama yang baik antar institusi penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.









