Lubuklinggau, (tabloidpilarpost.com) – Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau yang membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (09/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menilai kelima Raperda yang diinisiasi DPRD memiliki posisi strategis dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Sebelumnya, DPRD Kota Lubuklinggau telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD serta satu usulan Raperda dari Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagai bagian dari proses legislasi daerah tahun berjalan.
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi:
- Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
- Raperda tentang Keolahragaan,
- Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,
- Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Menurut Wali Kota, kelima Raperda tersebut bukan sekadar produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang berdampak langsung terhadap penguatan struktur sosial, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Lubuklinggau membacakan langsung naskah tanggapan pemerintah terhadap Raperda inisiatif DPRD. Sementara itu, pembacaan lima Raperda inisiatif DPRD dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuklinggau.
Wali Kota juga menekankan bahwa penataan kelembagaan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis, penataan perangkat daerah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diperbarui melalui PP Nomor 72 Tahun 2019, serta regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, menjadi rujukan utama dalam pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian perangkat daerah agar tetap efisien, tepat fungsi, dan sesuai kebutuhan daerah.
Wali Kota menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat strategis untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, mengefisienkan anggaran, serta meningkatkan kinerja birokrasi. Bahkan, penyesuaian urusan pemerintahan spesifik seperti penanggulangan bencana dan kebudayaan perlu dilakukan secara adaptif agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau juga secara resmi menyampaikan Rancangan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau kepada DPRD untuk dibahas dan disempurnakan bersama.
Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.









