Tabloidpilarpost.com LEBAK – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng pelayanan sosial di Kabupaten Lebak. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial SN diduga meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada seorang warga kurang mampu dengan dalih membantu proses reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ironisnya, program BPJS PBI merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini seharusnya dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Informasi dugaan pungutan tersebut pun memunculkan sorotan publik, karena dinilai sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dari negara.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty, menegaskan bahwa proses reaktivasi BPJS PBI tidak dipungut biaya.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, masyarakat yang berada pada kategori desil di atas desil 1 hingga desil 5 masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dengan sejumlah persyaratan tertentu.
“Reaktivasi BPJS PBI bagi masyarakat yang desilnya di atas desil 1 sampai 5 dapat dilakukan dengan syarat memiliki penyakit kronis atau katastropik, atau sedang menjalani perawatan. Dan proses tersebut tidak dipungut biaya,” tegas Lela.
Ia juga menegaskan, apabila benar terdapat oknum pegawai Dinas Sosial yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan dalih pengurusan BPJS PBI, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Pihaknya memastikan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun terkait oknum pegawai Dinsos tersebut, akan kami adukan ke Inspektorat,” ujarnya.
Lela berharap, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka oknum yang terlibat harus mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini pun kembali menjadi pengingat bahwa pelayanan bantuan sosial harus berjalan bersih dan transparan. Masyarakat juga diimbau tidak takut melapor apabila menemukan adanya pungutan dalam pengurusan bantuan pemerintah.
Sebab pada prinsipnya, seluruh layanan BPJS PBI diberikan secara gratis bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
( Achmad Khotib Kaperwil Banten)
![]()









