Musi Banyuasin, (tabloidpilarpost.com) – Tata kelola sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Konflik berkepanjangan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Hindoli dinilai semakin kompleks menyusul terjadinya sejumlah insiden kebakaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai payung hukum penataan sumur minyak rakyat agar lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan standar keselamatan kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengelolaan migas rakyat yang lebih tertata.
Namun, implementasi regulasi tersebut di lapangan dinilai belum berjalan optimal. Di tengah masyarakat beredar informasi mengenai dugaan adanya pungutan tidak resmi dalam proses legalisasi sumur rakyat. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi pembicaraan publik dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Mandeknya proses penataan ini dikhawatirkan membuat sebagian masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara mandiri tanpa standar keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja, termasuk ledakan maupun kebakaran.
Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah turun langsung ke lokasi untuk mencari solusi.
Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, saat mendampingi kunjungan kerja Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Menteri ESDM di wilayah terdampak, mengusulkan agar lahan HGU PT Hindoli yang selama ini telah dikelola masyarakat untuk aktivitas sumur minyak rakyat dapat dikaji untuk dilakukan penataan kembali.
Menurut Bupati, langkah tersebut diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi rakyat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Ia menilai penataan kawasan dan penerapan standar keselamatan kerja menjadi hal penting guna mencegah terulangnya insiden kebakaran di masa mendatang.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat harus dilakukan melalui badan hukum yang sah, seperti koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Menteri ESDM, pola pengelolaan berbasis kelembagaan tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan, meningkatkan keselamatan kerja, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui skema koperasi maupun BUMD, pengelolaan sumur rakyat diharapkan mampu menghadirkan sejumlah manfaat, antara lain kepastian legalitas, peningkatan standar keselamatan kerja, serta distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat setempat.
Kini, masyarakat berharap momentum penataan sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin dapat segera direalisasikan sehingga persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara komprehensif, dengan tetap mengutamakan keselamatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam isu dugaan pungutan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
![]()









