Karawang, (Tabloidpilarpost.com), — Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berkat kejelian personel di lapangan saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Karawang saat razia di wilayah Karawang Timur, Senin (9/2/2026).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas Satlantas menghentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Terduga pelaku diketahui berinisial MN, warga Gembongan.
Selanjutnya, Satlantas Polres Karawang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar. Unit I Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan membawa terduga beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban yang disimpan di dalam lemari pakaian. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram.
Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E. Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori IV hingga kategori VI.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
![]()









