Tabloid pilar Post LEBAK — Jalan berlubang di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kembali menelan korban jiwa. Seorang siswi SMKN di Rangkasbitung dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat menghindari jalan berlubang dan terlindas truk bermuatan panjang, pada Jumat, 6 Februari 2026.
Menanggapi peristiwa tragis tersebut, aktivis Banten, Raksa, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, khususnya terkait tanggung jawab penyelenggara jalan.
“Saya meminta pihak kepolisian menindaklanjuti secara serius kasus meninggalnya siswi SMK di Rangkasbitung ini. Tidak semata-mata menyalahkan kendaraan yang melintas, namun kondisi jalan berlubang yang diduga tidak segera diperbaiki harus diselidiki lebih dalam. Lalu, di mana tanggung jawab pemerintah, khususnya penyelenggara Jalan Nasional?” tegas Raksa, Senin (9/2/2026).
Raksa menilai, aparat penegak hukum harus mengusut akar persoalan yang menyebabkan pelajar tersebut kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
“Saya secara pribadi menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga diberikan ketabahan dan kesabaran. Namun, penegakan hukum atas persoalan jalan rusak ini harus ditegakkan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di Jalan Nasional, sehingga tanggung jawab perbaikan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Raksa merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apabila belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan juga wajib memasang rambu atau tanda peringatan.
Lebih lanjut, Raksa menegaskan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa apabila jalan rusak mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu pada jalan rusak dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda hingga Rp1,5 juta.
“Undang-undang harus ditegakkan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak pandang bulu. BPJN sebagai penyelenggara Jalan Nasional juga harus bertanggung jawab, karena jalan rusak dan berlubang tidak boleh dibiarkan tanpa perbaikan,” pungkas Raksa.
Achmad Khotib Kaperwil Banten
![]()









