Makassar, (tabloidpilarpost.com) -Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan. Acara tersebut berlangsung di Kantor BPKP Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (19/1/2026).
Pada kesempatan itu, Kepala BPKP Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, secara langsung menyerahkan LHP kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam sambutannya, Winner Franky menjelaskan bahwa BPKP Sulsel melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk periode 2025. Pemeriksaan ini mencakup sejumlah sektor strategis.
“Pemeriksaan meliputi PDRB, pajak daerah, pengelolaan aset, PDAM, serta perusahaan daerah,” ujar Winner.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bantaeng, BPKP Sulsel memfokuskan pemeriksaan pada Perumda Air Minum Tirta Eremerasa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim auditor menemukan pengelolaan air dan penanganan tunggakan pelanggan yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat kondisi itu, Perumda Air Minum Tirta Eremerasa kehilangan potensi pendapatan. Selain itu, pemberian tarif khusus rekening air kepada pegawai beserta tanggungannya turut menyebabkan kekurangan penerimaan. Kemudian, jumlah tunggakan pelanggan terus meningkat sehingga berpotensi tidak tertagih.
Oleh karena itu, BPKP Sulsel merekomendasikan agar Perumda Air Minum Tirta Eremerasa menyusun peraturan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017. Aturan tersebut, menurut Winner, harus mengatur secara rinci penggolongan pelanggan serta mekanisme pemutakhiran data.
Selain itu, BPKP juga meminta manajemen Perumda memperbaiki pengelolaan tunggakan rekening air pelanggan secara lebih terukur dan akuntabel.
Winner menegaskan bahwa BPKP Sulsel telah menjalankan pemeriksaan melalui proses berjenjang dan profesional. Bahkan, BPKP memberi kesempatan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta tanggapan atas temuan awal.
“Dengan demikian, setelah LHP diterbitkan, kami tidak lagi menerima keberatan dari pihak terkait,” jelasnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso menyampaikan apresiasi kepada BPKP Sulsel. Ia menilai LHP tersebut sangat penting bagi DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaan.
“LHP ini akan menjadi rujukan utama bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga kami dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya.









