Malang, (TabloidPilarPost.com) – Kondisi sempadan Jalan Syamsul Arifin, tepatnya di depan Toko Anyar, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengalami kerusakan parah dan berlubang. Situasi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan keresahan warga karena sering memicu kecelakaan lalu lintas, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Pantauan di lokasi pada Sabtu malam (10/01/2026) hingga Minggu (11/01/2026) menunjukkan, lubang pada sepadan jalan tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara. Kondisi ini kerap membuat kendaraan oleng secara tiba-tiba, terutama saat berpapasan atau menyalip kendaraan lain. Ironisnya, tidak terdapat rambu-rambu peringatan di titik rawan tersebut.
Salah satu warga setempat, Munif, penjual sate yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi, menuturkan bahwa kecelakaan di titik tersebut sudah sering terjadi.
“Sering orang jatuh dan tabrakan karena lubang di situ. Sebenarnya dulu sudah mau diperbaiki oleh Bina Marga, bahkan sudah digali. Tapi katanya tanah itu milik PJKA, jadi tidak jadi diperbaiki. Yang kami sayangkan, tanah yang sudah diuruk tidak ditutup kembali,” ungkap Munif.
Menurut warga, lubang yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan lanjutan justru memperparah risiko kecelakaan, terlebih saat malam hari atau ketika hujan turun.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan penanganan kerusakan jalan dibagi sesuai status jalan, yakni, Jalan Nasional: Kementerian PUPR, Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota, Jalan Desa: Pemerintah Desa
Jika Jalan Syamsul Arifin berstatus jalan kabupaten, maka penanganan kerusakan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai pelaksana teknis.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui dinas terkait atau memanfaatkan aplikasi pengaduan seperti “Jalan Kita”, dengan melampirkan foto, video, dan titik lokasi agar laporan lebih efektif.
Adapun Garis Sempadan Jalan (GSJ) merupakan batas luar pengaman yang ditetapkan dari as jalan. GSJ berfungsi sebagai area aman untuk Keselamatan pengguna jalan, dengan menjaga jarak bangunan dari lalu lintas, Penempatan utilitas publik, seperti kabel listrik, pipa air, dan drainase, Penataan ruang dan ketertiban wilayah, serta Antisipasi pelebaran jalan dan pembangunan infrastruktur di masa depan.
Kerusakan pada area GSJ, terlebih tanpa rambu peringatan, berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan publik.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai keluhan warga Putukrejo, kondisi kerusakan sepadan jalan, maupun tidak adanya rambu lalu lintas di lokasi yang dinilai sangat berbahaya tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum kembali jatuh korban akibat lubang menganga di sepadan Jalan Syamsul Arifin yang selama ini dibiarkan tanpa penanganan serius.









