Pekanbaru, (tabloidpilarpost.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis (11/12/2025) di Kantor KPU Provinsi Riau.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Riau, serta dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa total pemilih tersebut terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Menurutnya, seluruh data telah melalui proses pengolahan yang cermat dan berjenjang.
“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan data dapat diverifikasi, baik secara administrasi kependudukan maupun kondisi faktual di lapangan,” ujar Abdul Rahman.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, tetapi juga melalui verifikasi langsung ke lapangan bila diperlukan.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke Disdukcapil dan pihak terkait untuk mengonfirmasi data sesuai sasaran PDPB, bahkan turun langsung menemui pemilih apabila diperlukan,” jelas Rusidi. Ia menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan prasyarat utama terselenggaranya pemilu yang kredibel dan terpercaya.
Pemutakhiran PDPB Semester II Tahun 2025 mencakup 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Riau. Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia pemilih, pensiunan TNI/Polri berdasarkan data instansi terkait, pemilih yang mengalami perubahan status atau domisili, serta pemilih yang telah meninggal dunia dan dicoret dari daftar.
Dalam prosesnya, KPU Provinsi Riau juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Seluruh saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas daftar pemilih.
“Kami mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Rusidi Rusdan.
KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan, dengan pelaksanaan setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. Komitmen ini bertujuan untuk menyediakan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang.









