https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 19 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

“BJB Disomasi! Forwatu Banten Ultimatum 3×24 Jam: Jika Bungkam, Aksi Massa Siap Turun”

Achmad Khotib by Achmad Khotib
26/11/2025
in Pilar Banten
0
“BJB Disomasi! Forwatu Banten Ultimatum 3×24 Jam: Jika Bungkam, Aksi Massa Siap Turun”

LEBAK – tabloid pilar Post Polemik antara Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) dan Bank BJB Cabang Rangkasbitung memasuki fase yang semakin menghangat.

Somasi resmi dilayangkan setelah Forwatu Banten menilai adanya ketertutupan informasi dalam penanganan fasilitas kredit salah satu warga, sekaligus memperingatkan potensi aksi massa apabila pihak bank terus bungkam.

Baca juga:

  • Forwatu Banten Ledakkan Somasi: Desak Dedi Heriyadi Buka Mulut Soal Dugaan Penukaran…
  • Diduga “Tanam” Jawara Hadang Surat Somasi, Forwatu Banten Geram: Siap Turun Aksi di…

Somasi tertanggal 25 November 2025 itu dikirim setelah berbagai upaya komunikasi dinilai jalan di tempat. Forwatu Banten mengklaim sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi, namun tak pernah menerima jawaban memadai dari pihak bank.

Ketegangan bermula dari penggunaan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Salhadi Bin Rean sebagai agunan kredit. Forwatu Banten menilai Bank BJB tidak memberikan penjelasan resmi mengenai status, penggunaan, maupun dasar hukum pemakaian sertifikat tersebut.

Pendamping kuasa bahkan disebut baru mengetahui keberadaan agunan itu setelah proses bergulir, sehingga menimbulkan dugaan ketidakterbukaan dari pihak bank.

Dalam surat somasi mereka, Forwatu Banten menyoroti Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya aturan terkait agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp100 juta.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa mereka bukan sekadar meminta jawaban, tetapi juga mempertanyakan kepatuhan bank terhadap regulasi negara.

Dokumen itu turut menyoroti lambannya proses penyelesaian dari pihak BJB. Forwatu Banten menilai bank tidak membuka ruang mediasi, tidak memberikan penjelasan tertulis, dan tidak menghargai permintaan klarifikasi yang sejatinya menjadi hak masyarakat.

Situasi tersebut, menurut mereka, berpotensi merugikan debitur dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap mekanisme layanan perbankan.

Forwatu Banten memberi tenggat waktu 3×24 jam bagi Bank BJB Cabang Rangkasbitung untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak terpenuhi, mereka menyatakan siap mengerahkan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi di depan kantor bank tersebut.

Di tengah polemik yang makin meruncing, Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa langkah organisasi ini berjalan sesuai mekanisme.

“Forwatu Banten menerima Kuasa Pengaduan sejak dua Minggu yang lalu, setelah Kami lakukan Kajian dengan tim Khusus segera Saya minta sekretaris untuk melayangkan surat permohonan klarifikasi dan Audiensi, Faktanya pihak BJB abai. Kini Kami sedang siapkan skenario gerakkan lainnya jika Upaya Tabayun Kami tidak diterima,” ujar Arwan, Rabu (26/11/2025) melalui sambungan WhatsApp.

Surat somasi sendiri ditandatangani Arwan bersama Sekretaris Forwatu Banten, M. Riswanto, S.Kom. Keduanya menyampaikan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan oleh pihak bank, tanpa pengecualian.

Hingga berita ini disusun, Forwatu Banten masih menunggu respons resmi dari BJB. Wartawan juga terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Bank BJB Cabang Rangkasbitung, namun hingga saat ini belum ada jawaban apa pun dari pihak bank.***

pilar Post Polemik antara Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) dan Bank BJB Cabang Rangkasbitung memasuki fase yang semakin menghangat.

Somasi resmi dilayangkan setelah Forwatu Banten menilai adanya ketertutupan informasi dalam penanganan fasilitas kredit salah satu warga, sekaligus memperingatkan potensi aksi massa apabila pihak bank terus bungkam.

Somasi tertanggal 25 November 2025 itu dikirim setelah berbagai upaya komunikasi dinilai jalan di tempat. Forwatu Banten mengklaim sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi, namun tak pernah menerima jawaban memadai dari pihak bank.

Ketegangan bermula dari penggunaan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Salhadi Bin Rean sebagai agunan kredit. Forwatu Banten menilai Bank BJB tidak memberikan penjelasan resmi mengenai status, penggunaan, maupun dasar hukum pemakaian sertifikat tersebut.

Pendamping kuasa bahkan disebut baru mengetahui keberadaan agunan itu setelah proses bergulir, sehingga menimbulkan dugaan ketidakterbukaan dari pihak bank.

Dalam surat somasi mereka, Forwatu Banten menyoroti Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya aturan terkait agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp100 juta.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa mereka bukan sekadar meminta jawaban, tetapi juga mempertanyakan kepatuhan bank terhadap regulasi negara.

Dokumen itu turut menyoroti lambannya proses penyelesaian dari pihak BJB. Forwatu Banten menilai bank tidak membuka ruang mediasi, tidak memberikan penjelasan tertulis, dan tidak menghargai permintaan klarifikasi yang sejatinya menjadi hak masyarakat.

Situasi tersebut, menurut mereka, berpotensi merugikan debitur dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap mekanisme layanan perbankan.

Forwatu Banten memberi tenggat waktu 3×24 jam bagi Bank BJB Cabang Rangkasbitung untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak terpenuhi, mereka menyatakan siap mengerahkan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi di depan kantor bank tersebut.

Di tengah polemik yang makin meruncing, Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa langkah organisasi ini berjalan sesuai mekanisme.

“Forwatu Banten menerima Kuasa Pengaduan sejak dua Minggu yang lalu, setelah Kami lakukan Kajian dengan tim Khusus segera Saya minta sekretaris untuk melayangkan surat permohonan klarifikasi dan Audiensi, Faktanya pihak BJB abai. Kini Kami sedang siapkan skenario gerakkan lainnya jika Upaya Tabayun Kami tidak diterima,” ujar Arwan, Rabu (26/11/2025) melalui sambungan WhatsApp.

Surat somasi sendiri ditandatangani Arwan bersama Sekretaris Forwatu Banten, M. Riswanto, S.Kom. Keduanya menyampaikan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan oleh pihak bank, tanpa pengecualian.

Hingga berita ini disusun, Forwatu Banten masih menunggu respons resmi dari BJB. Wartawan juga terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Bank BJB Cabang Rangkasbitung, namun hingga saat ini belum ada jawaban apa pun dari pihak bank.***

Loading

Tags: “BJB Disomasi! Forwatu Banten Ultimatum 3×24 Jam: Jika BungkamAksi Massa Siap Turun”
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Guru SDN Tambak 1 Diberi Kejutan Bingkisan di Hari Guru Nasional 2025

Next Post

Emus Nanang, Ketua Ormas Badak Banten DPD Lebak Angkat Bicara: “Jangan Asal Tuduh, Kami Berdiri untuk Rakyat!

Berita Lainnya

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

CUT AND FILL BYPASS CIBADAK DISEBUT BUKAN UNTUK KOMERSIAL, TANAH URUGAN DIMANFAATKAN WARGA

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM – Aktivitas pengerukan tanah di kawasan Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, disebut bukan untuk kepentingan komersial....

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

Ki Bangkol DPP BADAK Banten Klarifikasi Galian Bypass Cibadak, Tanah Hasil Galian Disebut untuk Membantu Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK, TabloidPilarPost.com — Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat klarifikasi terkait tujuan kegiatan dan pemanfaatan...

RAB Cantumkan Rangka Baja, Lapangan Tampak Kayu Kelapa: Rehab MDTA Cipedang Rp200 Juta Dipertanyakan

Sepekan Berlalu, Rehab MDTA Nurul Athfal Rp200 Juta Masih Dipertanyakan

by ARMAN MAN
18/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Sepekan berlalu, pertanyaan mengenai rehabilitasi gedung MDTA Nurul Athfal di Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, belum...

Aris RJ Kecam Keras Dugaan Buruknya Pelayanan RS Misi Lebak, King Naga Pertanyakan Penanganan Ibundanya Sebelum Operasi

Aris RJ Kecam Keras Dugaan Buruknya Pelayanan RS Misi Lebak, King Naga Pertanyakan Penanganan Ibundanya Sebelum Operasi

by Achmad Khotib
16/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) - Koordinator Divisi Pengamanan (Kordiv PAM) LSM GMBI DPD Kabupaten Lebak, Aris RJ, menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelayanan...

Kepala Desa Citorek Barat Apresiasi TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Pengeboran Sumur Bor Diharapkan Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Kepala Desa Citorek Barat Apresiasi TMMD ke-130 Kodim 0603/Lebak, Pengeboran Sumur Bor Diharapkan Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

by Achmad Khotib
16/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Dalam upaya mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah pelosok, Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal...

Next Post
Emus Nanang, Ketua Ormas Badak Banten DPD Lebak Angkat Bicara: “Jangan Asal Tuduh, Kami Berdiri untuk Rakyat!

Emus Nanang, Ketua Ormas Badak Banten DPD Lebak Angkat Bicara: “Jangan Asal Tuduh, Kami Berdiri untuk Rakyat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In