LEBAK – tabloid pilar Post Polemik antara Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) dan Bank BJB Cabang Rangkasbitung memasuki fase yang semakin menghangat.
Somasi resmi dilayangkan setelah Forwatu Banten menilai adanya ketertutupan informasi dalam penanganan fasilitas kredit salah satu warga, sekaligus memperingatkan potensi aksi massa apabila pihak bank terus bungkam.
Somasi tertanggal 25 November 2025 itu dikirim setelah berbagai upaya komunikasi dinilai jalan di tempat. Forwatu Banten mengklaim sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi, namun tak pernah menerima jawaban memadai dari pihak bank.
Ketegangan bermula dari penggunaan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Salhadi Bin Rean sebagai agunan kredit. Forwatu Banten menilai Bank BJB tidak memberikan penjelasan resmi mengenai status, penggunaan, maupun dasar hukum pemakaian sertifikat tersebut.
Pendamping kuasa bahkan disebut baru mengetahui keberadaan agunan itu setelah proses bergulir, sehingga menimbulkan dugaan ketidakterbukaan dari pihak bank.
Dalam surat somasi mereka, Forwatu Banten menyoroti Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya aturan terkait agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa mereka bukan sekadar meminta jawaban, tetapi juga mempertanyakan kepatuhan bank terhadap regulasi negara.
Dokumen itu turut menyoroti lambannya proses penyelesaian dari pihak BJB. Forwatu Banten menilai bank tidak membuka ruang mediasi, tidak memberikan penjelasan tertulis, dan tidak menghargai permintaan klarifikasi yang sejatinya menjadi hak masyarakat.
Situasi tersebut, menurut mereka, berpotensi merugikan debitur dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap mekanisme layanan perbankan.
Forwatu Banten memberi tenggat waktu 3×24 jam bagi Bank BJB Cabang Rangkasbitung untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak terpenuhi, mereka menyatakan siap mengerahkan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi di depan kantor bank tersebut.
Di tengah polemik yang makin meruncing, Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa langkah organisasi ini berjalan sesuai mekanisme.
“Forwatu Banten menerima Kuasa Pengaduan sejak dua Minggu yang lalu, setelah Kami lakukan Kajian dengan tim Khusus segera Saya minta sekretaris untuk melayangkan surat permohonan klarifikasi dan Audiensi, Faktanya pihak BJB abai. Kini Kami sedang siapkan skenario gerakkan lainnya jika Upaya Tabayun Kami tidak diterima,” ujar Arwan, Rabu (26/11/2025) melalui sambungan WhatsApp.
Surat somasi sendiri ditandatangani Arwan bersama Sekretaris Forwatu Banten, M. Riswanto, S.Kom. Keduanya menyampaikan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan oleh pihak bank, tanpa pengecualian.
Hingga berita ini disusun, Forwatu Banten masih menunggu respons resmi dari BJB. Wartawan juga terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Bank BJB Cabang Rangkasbitung, namun hingga saat ini belum ada jawaban apa pun dari pihak bank.***
pilar Post Polemik antara Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) dan Bank BJB Cabang Rangkasbitung memasuki fase yang semakin menghangat.
Somasi resmi dilayangkan setelah Forwatu Banten menilai adanya ketertutupan informasi dalam penanganan fasilitas kredit salah satu warga, sekaligus memperingatkan potensi aksi massa apabila pihak bank terus bungkam.
Somasi tertanggal 25 November 2025 itu dikirim setelah berbagai upaya komunikasi dinilai jalan di tempat. Forwatu Banten mengklaim sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan audiensi, namun tak pernah menerima jawaban memadai dari pihak bank.
Ketegangan bermula dari penggunaan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Salhadi Bin Rean sebagai agunan kredit. Forwatu Banten menilai Bank BJB tidak memberikan penjelasan resmi mengenai status, penggunaan, maupun dasar hukum pemakaian sertifikat tersebut.
Pendamping kuasa bahkan disebut baru mengetahui keberadaan agunan itu setelah proses bergulir, sehingga menimbulkan dugaan ketidakterbukaan dari pihak bank.
Dalam surat somasi mereka, Forwatu Banten menyoroti Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, khususnya aturan terkait agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa mereka bukan sekadar meminta jawaban, tetapi juga mempertanyakan kepatuhan bank terhadap regulasi negara.
Dokumen itu turut menyoroti lambannya proses penyelesaian dari pihak BJB. Forwatu Banten menilai bank tidak membuka ruang mediasi, tidak memberikan penjelasan tertulis, dan tidak menghargai permintaan klarifikasi yang sejatinya menjadi hak masyarakat.
Situasi tersebut, menurut mereka, berpotensi merugikan debitur dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap mekanisme layanan perbankan.
Forwatu Banten memberi tenggat waktu 3×24 jam bagi Bank BJB Cabang Rangkasbitung untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak terpenuhi, mereka menyatakan siap mengerahkan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi di depan kantor bank tersebut.
Di tengah polemik yang makin meruncing, Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa langkah organisasi ini berjalan sesuai mekanisme.
“Forwatu Banten menerima Kuasa Pengaduan sejak dua Minggu yang lalu, setelah Kami lakukan Kajian dengan tim Khusus segera Saya minta sekretaris untuk melayangkan surat permohonan klarifikasi dan Audiensi, Faktanya pihak BJB abai. Kini Kami sedang siapkan skenario gerakkan lainnya jika Upaya Tabayun Kami tidak diterima,” ujar Arwan, Rabu (26/11/2025) melalui sambungan WhatsApp.
Surat somasi sendiri ditandatangani Arwan bersama Sekretaris Forwatu Banten, M. Riswanto, S.Kom. Keduanya menyampaikan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan oleh pihak bank, tanpa pengecualian.
Hingga berita ini disusun, Forwatu Banten masih menunggu respons resmi dari BJB. Wartawan juga terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Bank BJB Cabang Rangkasbitung, namun hingga saat ini belum ada jawaban apa pun dari pihak bank.***









