Malang, (Tabloidpilarpost.com) – Program sertifikat lintas sektor (Lintor) bakal diberikan kepada 50 keluarga nelayan di Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Program tersebut bertujuan memberikan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat, khususnya nelayan yang belum memiliki sertifikat.
Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarejo, sekitar 50 warga nelayan diundang dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Rabu (05/11/2025) di Pendopo Desa Banjarejo. Hanya satu orang peserta yang berhalangan hadir.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarejo saat dikonfirmasi pada Kamis (06/11/2025) menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari pendataan dan penyiapan sertifikat Lintor oleh Dinas Perikanan dan BPN tahun 2024.
“Program yang akan diberikan kepada nelayan Pantai Bantol ini merupakan penyampaian terkait 50 bidang tanah yang sudah siap dibagikan, khusus untuk nelayan,” tutur Kades.
Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap warganya.
“Alhamdulillah, program ini sangat membantu meringankan beban warga karena memberikan kepastian hukum, memfasilitasi akses permodalan, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendukung program nasional,” ujarnya.
Program sertifikat Lintor ini diharapkan menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah bagi nelayan sehingga mampu meningkatkan taraf hidup serta mendorong pengembangan usaha masyarakat pesisir.
![]()









