https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Lampung

Aset Sudah Disita, Tapi Pemiliknya Masih Bebas “Publik Dukung Kejati Lampung Bertindak Tegas Tangkap Arinal !!

Dukungan Mengalir untuk Kejati Lampung: Tangkap Arinal Djunaidi Jika Terbukti Terlibat Korupsi PI 10%!

wahyudi by wahyudi
23/10/2025
in Pilar Lampung
0
Aset Sudah Disita, Tapi Pemiliknya Masih Bebas “Publik Dukung Kejati Lampung Bertindak Tegas Tangkap Arinal !!

Bandar Lampung (Tabloidpilarpost.com) — Publik Lampung kini menyoroti tajam langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,28 juta atau setara Rp. 271,5 miliar.(23/10/2025)

Kasus yang menyeret anak perusahaan BUMD PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) ini kian memunculkan tanda tanya besar setelah Kejati menetapkan tiga orang tersangka, namun tidak menyentuh nama besar yang justru disita asetnya senilai puluhan miliar rupiah.

Baca juga:

  • Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Dendi Ramadhona dan Tiga Lainnya sebagai…
  • GMBI Way Kanan Minta Kejati Lampung Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Way Kanan

Senin, 22 September 2025, tim penyidik Kejati Lampung resmi menahan tiga orang dalam kasus ini, yakni:

1. Heri Wardoyo, Komisaris PT. LEB, yang juga dikenal sebagai wartawan senior dan eks Wakil Bupati Tulang Bawang.

2. M. Hermawan Eriadi, Presiden Direktur PT. LEB.

3. Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT. LEB, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung 2019–2024, Arinal Djunaidi.

Ketiganya langsung digelandang ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Lampung.

Namun yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset pribadi milik Arinal Djunaidi, dengan total nilai fantastis mencapai Rp38,5 miliar.
Penyitaan dilakukan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Adapun aset yang disita meliputi:

1. 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar

2. Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar

3. Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar

4. Deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar

5. 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar

Total seluruhnya mencapai Rp38,5 miliar jumlah yang tak kecil dan cukup signifikan dibanding nilai total dugaan korupsi.

Publik Bertanya: Mengapa Disita Tapi Tidak Jadi Tersangka ? Kejanggalan pun muncul. Publik menilai ada inkonsistensi dan potensi tebang pilih dalam langkah hukum yang dilakukan.

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL,.CDRA menyoroti keras hal ini.

“Nah, yang jadi pertanyaan publik, mengapa ada penyitaan tapi pemiliknya justru tidak ditetapkan sebagai tersangka? Kalau aset disita karena diduga berasal dari tindak pidana, logikanya penyidik tentu sudah memiliki bukti awal keterlibatan pemilik aset tersebut,” ujarnya dalam pernyataan kepada Media (22/10/2025)

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh setengah hati, apalagi jika menyangkut uang negara dan kepentingan publik.

“Kita mendukung langkah Kejati menindak tegas pelaku korupsi, tapi jangan berhenti di level bawah. Kalau penyitaan dilakukan di rumah mantan gubernur, publik berhak tahu sejauh mana keterlibatannya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Sejumlah pemerhati hukum di Lampung juga meminta Kejati Lampung untuk menjelaskan dasar penyitaan tersebut secara terbuka. Apakah aset itu terkait langsung dengan aliran dana participating interest, atau hanya sebagai bagian dari penyelidikan awal?

Jika benar penyitaan dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan atau hasil kejahatan korupsi, maka wajar publik menuntut tindakan hukum yang konsisten terhadap Arinal Djunaidi.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Kejati Lampung, apakah benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru menyisakan aroma tebang pilih dalam penegakan hukum.

( Red )

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Tiga Anggota DPRD Kabupaten Malang Jadi Narasumber: “Cegah Kenakalan Remaja dengan Nilai-Nilai Nusantara”

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, Adam Buya: Jangan Salah Tafsir, Semua Ada Aturannya

Berita Lainnya

BBM Diduga Dioplos di Payung Rejo, Polisi Amankan 10 Kempu dan Truk Hino

BBM Diduga Dioplos di Payung Rejo, Polisi Amankan 10 Kempu dan Truk Hino

by Dedi Jauhari
25/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) -Berawal dari aduan masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berdampak pada kerusakan kendaraan, Satreskrim...

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

Rotasi Tiga Jabatan di Polres Lampung Tengah, Wakapolres hingga Kapolsek Bangun Rejo Berganti

by Dedi Jauhari
21/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Rotasi jabatan kembali berlangsung di lingkungan Polres Lampung Tengah. Serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasat Lantas,...

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

Bengkel Tambal Ban Diduga Jadi Tempat Sabu, Tekab 308 Terbanggi Besar Bergerak Tengah Malam

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi...

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sab

by Dedi Jauhari
18/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik...

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal

by Dedi Jauhari
11/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com)  - Polres Lampung Tengah turut mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

Naik Tower untuk Curi Kabel, Pelaku Diciduk Polsek Way Pengubuan Saat Beraksi

by Dedi Jauhari
10/09/2026
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) - Aksi pencurian kabel Tower Base Transceiver Station (BTS) berakhir dengan penangkapan. Tekab 308 Presisi Polsek Way...

Next Post
Program Makan Bergizi Gratis Disorot, Adam Buya: Jangan Salah Tafsir, Semua Ada Aturannya

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, Adam Buya: Jangan Salah Tafsir, Semua Ada Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In