Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu sekaligus perakit senjata api rakitan (senpira).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika serta peralatan perakitan senjata api, termasuk jenis laras panjang.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan RB.
“Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan,” ujar AKP Eko dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/10/2025).
Selain RB, petugas juga mengamankan satu orang lainnya berinisial RZ, yang turut diamankan saat penangkapan berlangsung.
AKP Eko menuturkan, sempat terjadi ketegangan dan penghadangan oleh warga setempat yang menuntut pembebasan tersangka. Namun situasi berhasil dikendalikan dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Lampung Tengah.
“Terkait temuan tindak pidana pembuatan senjata api rakitan, kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

- Dua pirek kaca berisi kristal bening diduga sabu
- Satu bong dari botol Yakult
- Satu bong dari botol Teh Pucuk Harum
- Dua plastik klip sedang dan satu kecil bekas sabu
- Tiga korek api gas
- Satu jarum sumbu api
- Dua sekop kecil dari pipet plastik
- Satu unit timbangan digital

- Dua rangka senjata api jenis revolver
- Empat kerangka senjata laras panjang dan senapan angin
- Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm
- 16 butir selongsong peluru berbagai kaliber (termasuk 38 mm)
- Gambar desain teknis senjata revolver
- Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta perlengkapan lainnya
Dari hasil pemeriksaan, RB mengakui telah merakit senjata api atas dasar pesanan dan menjalankan peredaran narkotika secara bersamaan.
Saat ini, Polres Lampung Tengah masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemesan senjata maupun pengedar narkoba yang terkait.
Tersangka RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









