Malang (Tabloidpilarpost.com) – Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintahan Kecamatan Bantur dan DPRD Kabupaten Malang, digelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Peran Perangkat Desa dan RT/RW dalam Upaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Agung Desa Wonokerto, pada Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Acara tersebut dihadiri oleh Muspika Bantur Freda Pratama Putra, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Malang, petugas PBB Kecamatan Bantur, Kepala Desa Wonokerto Termidi Kuswanto, serta perangkat desa dan para ketua RT/RW setempat.
Sebagai narasumber, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra Komisi IV, Zia’ul Haq, S.Sos., M.A.P., menjelaskan dasar hukum PBB berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985. Ia menegaskan bahwa PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, di mana besarnya pajak ditentukan oleh objek pajak seperti bumi, tanah, atau bangunan—bukan oleh kondisi subjek yang membayar pajak.
Sementara itu, Fitri Yuhana, S.E., anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi II dari Fraksi Gerindra, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai PBB P2, termasuk pengertian, subjek dan wajib pajak, SPPT, hak wajib pajak, serta mekanisme pendataan objek pajak. Ia juga memaparkan alasan pentingnya masyarakat membayar PBB P2 dan bagaimana pembagiannya untuk pemerintah desa.
Kemudian, Abdul Qodir dari Fraksi PDIP turut menyampaikan materi mengenai definisi pajak menurut para ahli, fungsi pajak, hukum pajak, serta berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pelaksanaan PBB di wilayah masing-masing. Kegiatan FGD ini mendapat respon positif dan berjalan lancar serta produktif, menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran dan efektivitas pemungutan PBB di tingkat desa.









