https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 24 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jabar

Industri Maklun Berkedok Teaching Factory: Pelanggaran Hak Konstitusi Buruh

Hans Budhi by Hans Budhi
28/09/2025
in Pilar Jabar
0
Industri Maklun Berkedok Teaching Factory: Pelanggaran Hak Konstitusi Buruh

‎Purwakarta, (tabloidikarpoat.com) – Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta soroti fenomena tragis tengah berlangsung di jantung industri Purwakarta. Di balik pagar kokoh dan bangunan yang tampak asri, tersembunyi kenyataan pahit: buruh hanya digaji Rp.1.000.000,- hingga 1.250.000,- (Rp40.000–50.000 per hari) dengan jam kerja lebih dari 8 jam bahkan hingga 12 jam, tanpa jaminan sosial dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Padahal UMK Purwakarta telah ditetapkan sebesar Rp. 4.792.252,- per bulan.
‎
‎Murutnya Di kalangan pelaku usaha ini, praktik maklum industri kerap diberi label manis: “Teaching Factory” yang merupakan kamuflase praktik eksploitatif yang telah Melanggar Konstitusi dan HAM.

‎”Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah penghinaan terhadap Konstitusi dan HAM” ujar kang ZA.

Baca juga:

  • KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA (KMP) Laporkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II…
  • KOMISI lll DPRD PURWAKARTA AGENDAKAN LAKUKAN SIDAK DUGAAN CEMARAN LIMBAH CAIR DI…

‎
Aturannya sudah jelas tertera di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang jaminan hak hidup layak, Pasal 28D ayat (2)  yang menegaskan hak atas imbalan adil dan UU No. 39/1999 tentang HAM melarang segala bentuk perbudakan modern, menurutnya.
‎

‎”Apa yang terjadi di Purwakarta adalah bentuk “kerja rodi gaya baru” yang dilegalkan oleh abainya negara” tegasnya.‎

‎Lebih lanjut kang ZA menegaskan UU Ketenagakerjaan dalam hal tersebut telah Dilanggar Terang-Terangan
‎
‎Iapun memaparkan aturan perundang- undangan ketenagakerjaan lebih lanjut bahwa dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan jam kerja maksimal 8 jam/hari, kemudian Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dilarang membayar di bawah UMK, “semua aturan itu telah di langgar dan ada ancaman pidananya dalam yang tertera dalam Pasal 185 UU bagi pengusaha yang melanggar upah minimum” lanjutnya.
‎
‎Lebih lanjut kang ZA mengatakan bahwa Dalih “maklun usaha kecil” hanyalah kamuflase manipulatif. Faktanya, produk yang dihasilkan adalah produk manufaktur, sehingga tunduk penuh pada hukum ketenagakerjaan dan perizinan industri, ini jelas masuk pada Bisnis Ilegal, karena Perizinan Diduga Bermasalah.
‎
‎Menurutnya Selain pelanggaran ketenagakerjaan, praktik ini juga sarat dugaan legalitas perizinan. Industri wajib memiliki diantaranya.
‎
1.  PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
‎2. Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
‎3. Izin Usaha Industri (IUI/NIB)
‎4. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
‎5. SLF dan Sertifikat K3

‎
‎”Jika izin ini tidak ada, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar hukum tata ruang serta lingkungan” ujar kang ZA.
‎
‎Kang ZA juga mengatakan bahwa pihak- pihak yang berkepentingan dalam hal ini seakan menutup “Negara seakan menutup mata. Disnaker, Satpol PP, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum tak kunjung menindak. Padahal, fenomena ini kasat mata: buruh digaji di bawah standar, dieksploitasi dengan jam kerja panjang, bahkan tanpa perlindungan jaminan sosial.” ujarnya.
‎
‎Ketua Komunikasi Madani Purwakarta Kang Ir. Zaenal Abidin menuntut agar :

  1. ‎Ada Tindakan tegas bagi pelaku industri maklun yang terbukti mengeksploitasi buruh dan melanggar hukum.
  2. Audit perizinan seluruh unit maklun industri di Purwakarta: PBG, KKPR, izin usaha, hingga SLF.
  3. Praperadilan sosial: buruh dan masyarakat sipil harus bersatu, menolak perbudakan modern yang berlindung di balik istilah “maklun”.

Pemerintah pusat dan daerah wajib hadir: hentikan praktik eksploitatif yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.

‎‎”Maklun dari industri manufaktur bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur !” Tutupnya.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Tasyakuran Petik Laut Tahun 2025 Bersama Bupati Malang Di TPI Pondok Dadap Sendangbiru

Next Post

Tim Khusus Forwatu Banten Kawal MBG: Stop Permainan Kotor, Nyawa Siswa Bukan Tumbal

Berita Lainnya

Maman M.P. Kembali Pimpin Desa Cicau, Menang Pilkades untuk Periode 2026–2034

Maman M.P. Kembali Pimpin Desa Cicau, Menang Pilkades untuk Periode 2026–2034

by Agus Mulyana
24/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Rabu, 23 September 2026,...

Akhirnya, Asep Nuryaman Terpilih Jadi Ketua BPD Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor

Akhirnya, Asep Nuryaman Terpilih Jadi Ketua BPD Desa Karangsari Kecamatan Cipongkor

by Erwin M Ali
22/09/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) - Asep Nuryaman akhirnya terpilih sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung...

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

Ribuan Warga Padati Helaran Budaya HUT ke-393 Karawang, Bupati Aep Tegaskan Percepatan Infrastruktur dan Kesehatan

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) -  Ribuan masyarakat memadati sepanjang Jalan Tuparev hingga Alun-alun Kabupaten Karawang untuk menyaksikan puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten...

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

H Lucky Setiawan Raih 2.775 Suara, Terpilih Memimpin Desa Bojongsari Periode 2026–2034

by Agus Mulyana
21/09/2026
0

Bekasi, (tabloidpilarpost.com) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Senin (21/9/2026), berlangsung lancar dan damai. Dalam...

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

Koperasi Bumikiara Mineral Sejahtera Bantu Warga Kerta Jaya, Camat Simpenan Apresiasi Sinergi Dunia Usaha

by Achmad Khotib
21/09/2026
0

Tabloidpilarpost.com SUKABUMI — Kepedulian terhadap masyarakat kembali hadir dari dunia usaha. Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera turut mengambil bagian dalam...

Pansus X DPRD KBB Soroti Pengamanan dan Legalitas Aset Daerah

Pansus X DPRD KBB Soroti Pengamanan dan Legalitas Aset Daerah

by Muhamad Ramdani
20/09/2026
0

Bandung Barat, (tabloidpilarpost.com) - Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan...

Next Post
Tim Khusus Forwatu Banten Kawal MBG: Stop Permainan Kotor, Nyawa Siswa Bukan Tumbal

Tim Khusus Forwatu Banten Kawal MBG: Stop Permainan Kotor, Nyawa Siswa Bukan Tumbal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In