Jakarta,(Tabloidpilarpost.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengumumkan bahwa terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggung mulai September 2025. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dan memastikan efektivitas penggunaan dana jaminan kesehatan nasional.
Pihak BPJS menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memprioritaskan pelayanan dasar, rawat inap, serta penyakit dengan tingkat kedaruratan tinggi. Sementara layanan yang dianggap **bukan kebutuhan medis mendesak, bersifat estetika, atau dapat ditangani di luar fasilitas JKN**, dikeluarkan dari daftar pertanggungan.
“BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan yang masuk kategori kebutuhan medis mendasar dan mendesak. Layanan non-esensial atau bersifat kosmetik tidak ditanggung,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Rabu (10/9).
21 Jenis Penyakit/Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan).
2. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin Jasa Raharja.
3. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
4. Penyakit/cedera akibat kejadian bencana dan wabah yang sudah ditanggung program pemerintah lain.
5. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk perkelahian atau kriminalitas.
6. Penyakit akibat sengaja melukai diri sendiri.
7. Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika, alkohol, maupun zat adiktif lain.
8. Perawatan estetika atau kosmetik, termasuk operasi plastik untuk kecantikan.
9. Perawatan gigi kosmetik, seperti pemasangan behel untuk gaya atau veneer.
10. Infertilitas dan program bayi tabung.
11. Impotensi atau disfungsi seksual yang bersifat nonmedis.
12. Penyakit atau kelainan bawaan tertentu yang tidak membahayakan nyawa (misalnya tanda lahir kosmetik).
13. Pengobatan atau pelayanan kesehatan yang masih berbentuk penelitian/eksperimen.
14. Pengobatan alternatif/komplementer yang tidak terbukti secara medis (misalnya hipnoterapi nonmedis, akupuntur nonstandar).
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur rujukan BPJS.
17. Pemeriksaan kesehatan untuk keperluan administratif (visa, kerja, sekolah, asuransi).
18. Kondisi medis akibat tindakan ilegal (misalnya aborsi tanpa indikasi medis).
19. Kondisi kesehatan yang ditanggung program jaminan khusus pemerintah lainnya.
20. Obat, alat kesehatan, atau tindakan yang tidak sesuai standar dan tidak disetujui BPOM/Kemenkes.
21. Pengobatan tanpa indikasi medis yang jelas, termasuk permintaan pribadi pasien.
Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak memahami pembatasan tersebut, namun tidak sedikit yang khawatir akan kesulitan biaya bila terkena penyakit yang tidak lagi dijamin.
“Kalau penyakitnya ringan atau hanya untuk estetika memang wajar tidak ditanggung. Tapi jangan sampai penyakit serius yang butuh biaya besar justru tidak dijamin,” ujar **Siti Mariam**, warga Jakarta Timur.
BPJS Kesehatan memastikan, layanan dasar seperti rawat inap, operasi darurat, penyakit kronis (diabetes, hipertensi, jantung), dan persalinan tetap menjadi prioritas jaminan.









