https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 3 September 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Mulai September 2025, 21 Jenis Penyakit Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Pilar Post by Pilar Post
11/09/2025
in Pilar Jakarta
0
Mulai September 2025, 21 Jenis Penyakit Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta,(Tabloidpilarpost.com)  — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengumumkan bahwa terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggung mulai September 2025. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dan memastikan efektivitas penggunaan dana jaminan kesehatan nasional.

Pihak BPJS menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memprioritaskan pelayanan dasar, rawat inap, serta penyakit dengan tingkat kedaruratan tinggi. Sementara layanan yang dianggap **bukan kebutuhan medis mendesak, bersifat estetika, atau dapat ditangani di luar fasilitas JKN**, dikeluarkan dari daftar pertanggungan.

Baca juga:

  • Konsolidasi Program JKN-KIS Bersama Komisi IX DPR RI Digelar di Surabaya
  • BPJS Kesehatan Jemput Bola di Gedangan, Permudah Warga Akses Layanan JKN-KIS

“BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan yang masuk kategori kebutuhan medis mendasar dan mendesak. Layanan non-esensial atau bersifat kosmetik tidak ditanggung,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Rabu (10/9).

21 Jenis Penyakit/Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan).
2. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin Jasa Raharja.
3. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
4. Penyakit/cedera akibat kejadian bencana dan wabah yang sudah ditanggung program pemerintah lain.
5. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk perkelahian atau kriminalitas.
6. Penyakit akibat sengaja melukai diri sendiri.
7. Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika, alkohol, maupun zat adiktif lain.
8. Perawatan estetika atau kosmetik, termasuk operasi plastik untuk kecantikan.
9. Perawatan gigi kosmetik, seperti pemasangan behel untuk gaya atau veneer.
10. Infertilitas dan program bayi tabung.
11. Impotensi atau disfungsi seksual yang bersifat nonmedis.
12. Penyakit atau kelainan bawaan tertentu yang tidak membahayakan nyawa (misalnya tanda lahir kosmetik).
13. Pengobatan atau pelayanan kesehatan yang masih berbentuk penelitian/eksperimen.
14. Pengobatan alternatif/komplementer yang tidak terbukti secara medis (misalnya hipnoterapi nonmedis, akupuntur nonstandar).
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur rujukan BPJS.
17. Pemeriksaan kesehatan untuk keperluan administratif (visa, kerja, sekolah, asuransi).
18. Kondisi medis akibat tindakan ilegal (misalnya aborsi tanpa indikasi medis).
19. Kondisi kesehatan yang ditanggung program jaminan khusus pemerintah lainnya.
20. Obat, alat kesehatan, atau tindakan yang tidak sesuai standar dan tidak disetujui BPOM/Kemenkes.
21. Pengobatan tanpa indikasi medis yang jelas, termasuk permintaan pribadi pasien.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak memahami pembatasan tersebut, namun tidak sedikit yang khawatir akan kesulitan biaya bila terkena penyakit yang tidak lagi dijamin.

“Kalau penyakitnya ringan atau hanya untuk estetika memang wajar tidak ditanggung. Tapi jangan sampai penyakit serius yang butuh biaya besar justru tidak dijamin,” ujar **Siti Mariam**, warga Jakarta Timur.

BPJS Kesehatan memastikan, layanan dasar seperti rawat inap, operasi darurat, penyakit kronis (diabetes, hipertensi, jantung), dan persalinan tetap menjadi prioritas jaminan.

Loading

Tags: 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggungAli Ghufron MuktiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Direktur Utama BPJS Kesehatan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Acara Peningkatan Kwalitas SDM Pengurus Dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Di Pendopo Kecamatan Pagelaran

Next Post

Pekerja Tuntut Kepastian Subsidi Upah (BSU) 2025

Berita Lainnya

Imbas Dugaan Kutipan P3-TGAI, GAMMA Demo Dirjen SDA Dan Ultimatum Aksi Jilid II Jika Kepala BBWS C3 Tidak Segera Dicopot

Imbas Dugaan Kutipan P3-TGAI, GAMMA Demo Dirjen SDA Dan Ultimatum Aksi Jilid II Jika Kepala BBWS C3 Tidak Segera Dicopot

by Achmad Khotib
28/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan...

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

GAMMA Adukan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI Lebak ke Kementerian PU, Ditjen SDA Siap Panggil BBWSC3 untuk Klarifikasi

by Achmad Khotib
15/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian...

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

Rp1,8 Miliar Melayang! Pengembang Kripto Syariah Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa MUI ke Polda Metro Jaya

by Agus Mulyana
02/07/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)  – Dugaan penipuan berkedok pengurusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk aset kripto berbasis syariah mencuat ke...

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

BAHAS EKONOMI KERAKYATAN, WABUP HUSNI TAMRIN TEMUI MENTERI KOPERASI RI

by Heri Sitorus
22/06/2026
0

Jakarta, (Tabloidpilarpost.com),Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berupaya memperluas pasar bagi produk-produk unggulan daerah. Salah satu langkah strategis dilakukan Wakil Bupati Pelalawan,...

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Suap Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim

by Sabuna
12/06/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif,...

Santri Go Digital: Platform “Santri Mendunia” Siap Hubungkan Pesantren se-Indonesia

Santri Go Digital: Platform “Santri Mendunia” Siap Hubungkan Pesantren se-Indonesia

by Achmad Khotib
22/05/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com)— Dari jantung ibu kota, sebuah langkah besar lahir untuk dunia pesantren Indonesia. Di SMESCO Indonesia, Kamis (21/5/2026), Super...

Next Post
Pekerja Tuntut Kepastian Subsidi Upah (BSU) 2025

Pekerja Tuntut Kepastian Subsidi Upah (BSU) 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In