https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Jakarta

Mulai September 2025, 21 Jenis Penyakit Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Pilar Post by Pilar Post
11/09/2025
in Pilar Jakarta
0
Mulai September 2025, 21 Jenis Penyakit Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta,(Tabloidpilarpost.com)  — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengumumkan bahwa terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggung mulai September 2025. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dan memastikan efektivitas penggunaan dana jaminan kesehatan nasional.

Pihak BPJS menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memprioritaskan pelayanan dasar, rawat inap, serta penyakit dengan tingkat kedaruratan tinggi. Sementara layanan yang dianggap **bukan kebutuhan medis mendesak, bersifat estetika, atau dapat ditangani di luar fasilitas JKN**, dikeluarkan dari daftar pertanggungan.

Baca juga:

  • Warga Wakan Ditolak Rawat Inap di Puskesmas Sukaraja, Diduga Karena Regulasi BPJS
  • Konsolidasi Program JKN-KIS Bersama Komisi IX DPR RI Digelar di Surabaya

“BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan yang masuk kategori kebutuhan medis mendasar dan mendesak. Layanan non-esensial atau bersifat kosmetik tidak ditanggung,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Rabu (10/9).

21 Jenis Penyakit/Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan).
2. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin Jasa Raharja.
3. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
4. Penyakit/cedera akibat kejadian bencana dan wabah yang sudah ditanggung program pemerintah lain.
5. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk perkelahian atau kriminalitas.
6. Penyakit akibat sengaja melukai diri sendiri.
7. Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika, alkohol, maupun zat adiktif lain.
8. Perawatan estetika atau kosmetik, termasuk operasi plastik untuk kecantikan.
9. Perawatan gigi kosmetik, seperti pemasangan behel untuk gaya atau veneer.
10. Infertilitas dan program bayi tabung.
11. Impotensi atau disfungsi seksual yang bersifat nonmedis.
12. Penyakit atau kelainan bawaan tertentu yang tidak membahayakan nyawa (misalnya tanda lahir kosmetik).
13. Pengobatan atau pelayanan kesehatan yang masih berbentuk penelitian/eksperimen.
14. Pengobatan alternatif/komplementer yang tidak terbukti secara medis (misalnya hipnoterapi nonmedis, akupuntur nonstandar).
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur rujukan BPJS.
17. Pemeriksaan kesehatan untuk keperluan administratif (visa, kerja, sekolah, asuransi).
18. Kondisi medis akibat tindakan ilegal (misalnya aborsi tanpa indikasi medis).
19. Kondisi kesehatan yang ditanggung program jaminan khusus pemerintah lainnya.
20. Obat, alat kesehatan, atau tindakan yang tidak sesuai standar dan tidak disetujui BPOM/Kemenkes.
21. Pengobatan tanpa indikasi medis yang jelas, termasuk permintaan pribadi pasien.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak memahami pembatasan tersebut, namun tidak sedikit yang khawatir akan kesulitan biaya bila terkena penyakit yang tidak lagi dijamin.

“Kalau penyakitnya ringan atau hanya untuk estetika memang wajar tidak ditanggung. Tapi jangan sampai penyakit serius yang butuh biaya besar justru tidak dijamin,” ujar **Siti Mariam**, warga Jakarta Timur.

BPJS Kesehatan memastikan, layanan dasar seperti rawat inap, operasi darurat, penyakit kronis (diabetes, hipertensi, jantung), dan persalinan tetap menjadi prioritas jaminan.

Loading

Tags: 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggungAli Ghufron MuktiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Direktur Utama BPJS Kesehatan
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Acara Peningkatan Kwalitas SDM Pengurus Dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Di Pendopo Kecamatan Pagelaran

Next Post

Pekerja Tuntut Kepastian Subsidi Upah (BSU) 2025

Berita Lainnya

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

Pemkab Bandung Barat Bidik Kemantapan Jalan 90,13 Persen pada 2027, Pusat Diminta Dukung Percepatan

by Muhamad Ramdani
15/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) memaparkan rancangan prioritas penanganan infrastruktur jalan kepada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur...

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

Dugaan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenag Banten Disorot, PBB Desak Inspektorat Jenderal Turun Tangan

by Achmad Khotib
14/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Pemuda Banten Bersatu (PBB) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik jual...

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman Penuhi Panggilan Penyidik Kejati DKI

by Achmad Khotib
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Sigit Priatna Putra dan Farid Abdul Rahman memenuhi undangan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk...

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

Bareskrim Bongkar Dugaan Produksi Sirup Anak Bermerek Apialys Tanpa Hak, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa

by Dandy Ghony
10/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak...

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SLTA

by Pilar Post
07/10/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil...

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

KPK NU Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Tiga Nama Disebut

by Dandy Ghony
28/09/2026
0

Jakarta, (tabloidpilarpost.com) -  Kelompok yang mengatasnamakan KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di...

Next Post
Pekerja Tuntut Kepastian Subsidi Upah (BSU) 2025

Pekerja Tuntut Kepastian Subsidi Upah (BSU) 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In