Musi Rawas,(tabloidpilarpost.com) – Kebebasan pers di Kabupaten Musi Rawas kembali tercoreng setelah seorang oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) setempat melayangkan somasi kepada salah satu wartawan media online yang bertugas di wilayah MLM (Musi Rawas, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara).
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Kabupaten Musi Rawas, Herlyansah H.E atau akrab disapa Bang Herly, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak melakukan tindakan yang berpotensi membungkam kerja-kerja jurnalistik.
Somasi tersebut diketahui dilayangkan melalui Law Office BRM & Partners terhadap wartawan lubuklinggauterkini.com, terkait pemberitaan mengenai dugaan belanja fiktif BBM pada Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dengan judul “Sekda serta Kadis Enggan Berkomentar, Diduga Belanja BBM Dinsos Mura Fiktif”.
Menurut Bang Herly, langkah hukum tersebut jelas mengancam kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya menyayangkan sikap oknum pejabat Dinsos Musi Rawas yang melakukan somasi kepada wartawan. Harusnya cukup menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan atas suatu pemberitaan. Mekanisme penyelesaiannya sudah jelas diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara somasi yang bisa dianggap sebagai bentuk pembungkaman,” tegasnya saat diwawancarai di kantornya.
Ia menambahkan, karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers karena pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
“Tanpa wartawan, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang faktual, objektif, dan berimbang,” ujarnya.
Bang Herly juga meminta Pemkab Musi Rawas mendukung kerja-kerja pers profesional, bukan justru membiarkan adanya upaya intimidasi terhadap jurnalis.
“Kami mendesak Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud agar memberikan dukungan penuh terhadap kerja jurnalistik. Dukungan pemerintah daerah akan menjadi sinyal positif bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pers yang merdeka bukan berarti tanpa batas. Wartawan tetap dituntut bekerja profesional, taat kode etik, dan bertanggung jawab, namun kebebasan pers tetap harus dijamin agar masyarakat tidak kehilangan haknya atas informasi.
Kasus somasi ini juga mendapat perhatian serius dari DPP IWO.I dan jajaran pengurus IWO.I Kabupaten Musi Rawas. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan dan menolak segala bentuk tekanan yang dapat mengerdilkan peran pers di Musi Rawas.
(Rls/IWO.I Mura)









