Lampung Tengah,(tabloidpilarpost.com) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut pada Jumat (22/8/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari (19/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban MH (41), warga Dusun IV, Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4122 QI yang diparkir di belakang rumah. Saat itu motor masih dalam keadaan kunci tergantung di kontak. Begitu korban bangun untuk salat subuh, motor sudah tidak ada di tempat,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Rumbia.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis siang (21/8/2025), Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Toni (32), warga Kampung Buminabung Selatan, di areal perkebunan PT GMP, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Jufriyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
![]()









