Muara Enim,(tabloidpilarpost.com) — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) PERPAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muara Enim, Nathan, menyatakan kegeramannya terhadap dugaan pelanggaran serius oleh salah satu supermarket modern di wilayahnya terlihat jelas dari video yang tersebar di media sosial.
Supermarket Diva Mart yang beroperasi di Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diduga menjual produk tepung sagu kemasan bermerek Terong dalam kondisi tidak layak konsumsi, yakni berulat dan berkutu. Produk tersebut masih dipajang di rak dan dijual ke konsumen, tanpa adanya informasi kerusakan atau penarikan dari peredaran.
“Kami menemukan dugaan kuat bahwa produk tepung sagu tersebut dalam keadaan rusak, namun masih dijual bebas. Ini jelas pelanggaran hukum dan membahayakan kesehatan konsumen. Sangat disayangkan jika tindakan ini dilakukan secara sadar demi keuntungan semata,” tegas Nathan kepada awak media, Jumat (25/7/2025).
Nathan menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya :
1. Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang :
A. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
B. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
2. Pasal 62 Ayat (1), yang mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, penjualan bahan pangan yang tidak layak konsumsi juga dapat melanggar :
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen dan distributor memastikan keamanan dan mutu produk pangan olahan selama masa edar.
Nathan mendesak agar Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini lebih dalam dengan meminta keterangan karyawan yang bertugas, mengecek dengan seksama melalui CCTV dan memberikan sanksi yang tegas apabila terbukti bersalah.
“Kalau sampai masyarakat mengonsumsi barang rusak ini, risikonya bisa fatal : gangguan pencernaan, keracunan, bahkan infeksi. Jangan biarkan pelaku usaha abai terhadap standar mutu dan keamanan hanya demi keuntungan,” tegasnya.
Nathan juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, terutama bahan pangan, dan segera melapor ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen jika menemukan produk yang rusak atau mencurigakan.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen Diva Mart yang diketahui milik Hazan Aziz ini melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi dan keterangan resmi atas temuan dan tudingan tersebut.
Menyikapi berkembangnya isu terkait cacing dan kutu dalam tepung yang dijual oleh Diva Mart, dengan ini kami dari Kantor Hukum Rahmansyah SH MH & Rekan selaku Kuasa Hukum Diva Mart melakukan klarifikasi sebagai berikut :
1. Bahwa benar, pada tanggal 2 Juli 2025, ada seorang lbu awalnya membeli sagu merk terong, kemudian ditukar dengan tepung terigu.
2. Bahwa kemudian pada tanggal 4 Juli 2025 atau 2 (dua) hari setelah pembelian, datang seorang Pria mengaku sebagai suami pembeli (tanpa mengikutsertakan lbu yang membeli) dan mengatakan tepung yang dibeli lstrinya ada ulat dan kutu sambil membawa tepung yang dibelinya tersebut, selanjutnya Manager dan staff dihadapan Pria itu mengayak tepung yang dibawanya namun tidak ditemukan ulat dan kutu.
3. Bahwa merasa kurang puas, Pria tersebut bersama dengan Manager Diva Mart kembali mengambil tepung yang berada di rak tepung di market, kemudian dibuka dan diayak dihadapan Pria tersebut, dan tidak ditemukan ulat dan kutu, sehingga isu tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tidak ada bukti hukumnya.
4. Bahwa oleh karena Diva Mart hanya memperdagangkan barang yang standar dan legal maka tidak ada pelanggaran hukum.
Demikian keterangan klarifikasi Rahmansyah SH MH selaku kuasa hukum pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 via WhatsApp,” pungkasnya.











