https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sumatra Selatan

Ketua LPK PERPAM Muara Enim Geram : Diva Mart Diduga Jual Tepung Sagu Berulat dan Berkutu

EFRI YADI by EFRI YADI
27/07/2025
in Pilar Sumatra Selatan
0
Ketua LPK PERPAM Muara Enim Geram : Diva Mart Diduga Jual Tepung Sagu Berulat dan Berkutu

Muara Enim,(tabloidpilarpost.com) — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) PERPAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muara Enim, Nathan, menyatakan kegeramannya terhadap dugaan pelanggaran serius oleh salah satu supermarket modern di wilayahnya terlihat jelas dari video yang tersebar di media sosial.


Supermarket Diva Mart yang beroperasi di Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diduga menjual produk tepung sagu kemasan bermerek Terong dalam kondisi tidak layak konsumsi, yakni berulat dan berkutu. Produk tersebut masih dipajang di rak dan dijual ke konsumen, tanpa adanya informasi kerusakan atau penarikan dari peredaran.

Baca juga:

  • Perantau Apresiasi Bupati Muara Enim Bebaskan Kota dari Truk Batubara
  • WAKIL BUPATI MUARA ENIM Hj.SUMARNI M Si DI DAMPINGI SUAMINYA ir .AHMADYANI .MM…

“Kami menemukan dugaan kuat bahwa produk tepung sagu tersebut dalam keadaan rusak, namun masih dijual bebas. Ini jelas pelanggaran hukum dan membahayakan kesehatan konsumen. Sangat disayangkan jika tindakan ini dilakukan secara sadar demi keuntungan semata,” tegas Nathan kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Nathan menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya :

1. Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang :

A. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

B. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

2. Pasal 62 Ayat (1), yang mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, penjualan bahan pangan yang tidak layak konsumsi juga dapat melanggar :

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen dan distributor memastikan keamanan dan mutu produk pangan olahan selama masa edar.

Nathan mendesak agar Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini lebih dalam dengan meminta keterangan karyawan yang bertugas, mengecek dengan seksama melalui CCTV dan memberikan sanksi yang tegas apabila terbukti bersalah.

“Kalau sampai masyarakat mengonsumsi barang rusak ini, risikonya bisa fatal : gangguan pencernaan, keracunan, bahkan infeksi. Jangan biarkan pelaku usaha abai terhadap standar mutu dan keamanan hanya demi keuntungan,” tegasnya.

Nathan juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, terutama bahan pangan, dan segera melapor ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen jika menemukan produk yang rusak atau mencurigakan.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen Diva Mart yang diketahui milik Hazan Aziz ini melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi dan keterangan resmi atas temuan dan tudingan tersebut.

Menyikapi berkembangnya isu terkait cacing dan kutu dalam tepung yang dijual oleh Diva Mart, dengan ini kami dari Kantor Hukum Rahmansyah SH MH & Rekan selaku Kuasa Hukum Diva Mart melakukan klarifikasi sebagai berikut :

1. Bahwa benar, pada tanggal 2 Juli 2025, ada seorang lbu awalnya membeli sagu merk terong, kemudian ditukar dengan tepung terigu.

2. Bahwa kemudian pada tanggal 4 Juli 2025 atau 2 (dua) hari setelah pembelian, datang seorang Pria mengaku sebagai suami pembeli (tanpa mengikutsertakan lbu yang membeli) dan mengatakan tepung yang dibeli lstrinya ada ulat dan kutu sambil membawa tepung yang dibelinya tersebut, selanjutnya Manager dan staff dihadapan Pria itu mengayak tepung yang dibawanya namun tidak ditemukan ulat dan kutu.

3. Bahwa merasa kurang puas, Pria tersebut bersama dengan Manager Diva Mart kembali mengambil tepung yang berada di rak tepung di market, kemudian dibuka dan diayak dihadapan Pria tersebut, dan tidak ditemukan ulat dan kutu, sehingga isu tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tidak ada bukti hukumnya.

4. Bahwa oleh karena Diva Mart hanya memperdagangkan barang yang standar dan legal maka tidak ada pelanggaran hukum.

Demikian keterangan klarifikasi Rahmansyah SH MH selaku kuasa hukum pada hari sabtu tanggal 26 Juli 2025 via WhatsApp,” pungkasnya.

Loading

Tags: Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) PERPAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Muara Enim
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Meriahkan HUT ke-200, Wonosobo Gelar Prosesi Potong Rambut Gimbal dan Kirab Budaya

Next Post

Turnamen Sepak Bola Pemuda Karang Harum Cup 2025 Resmi Dibuka

Berita Lainnya

F.SP.NIBA KSPSI Kota Bengkulu Rencanakan Aksi di Kantor Wali Kota, Soroti Dugaan Intimidasi dan Perselisihan Antarserikat Pekerja

F.SP.NIBA KSPSI Kota Bengkulu Rencanakan Aksi di Kantor Wali Kota, Soroti Dugaan Intimidasi dan Perselisihan Antarserikat Pekerja

by Achmad Khotib
28/10/2026
0

tabloidpilarpost.com BENGKULU – Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (F.SP.NIBA) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia...

Empat Saksi Kunci Perkuat Klaim M. Suhaimi Atas Lahan Situs Pabrik PT BSM; Sidang Berjalan Lancar di PN Muara Enim

Empat Saksi Kunci Perkuat Klaim M. Suhaimi Atas Lahan Situs Pabrik PT BSM; Sidang Berjalan Lancar di PN Muara Enim

by Sabuna
21/10/2026
0

Muara Enim (tabloidpilarpost.com) — Sengketa kepemilikan lahan seluas 11.236 meter persegi yang kini menjadi bagian dari area pabrik kelapa sawit...

Rumah Warga Panang Jaya Muara Enim Terbakar, Warga Bergerak Cepat Selamatkan Anak

Rumah Warga Panang Jaya Muara Enim Terbakar, Warga Bergerak Cepat Selamatkan Anak

by Sabuna
14/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) — Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Desa 3 Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,...

Viral Bunga Sakura di Jalan Sudirman Muara Enim, Warga Panang Jaya Ikut Abadikan Momen

Viral Bunga Sakura di Jalan Sudirman Muara Enim, Warga Panang Jaya Ikut Abadikan Momen

by Sabuna
10/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) -  Keindahan bunga berwarna merah muda yang bermekaran di sepanjang kawasan Jalan Sudirman, Kota Muara Enim, tengah...

PS Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM: Para Pihak Tunjukkan Lokasi Objek yang Sama

PS Sengketa Tanah M. Suhaimi vs PT BSM: Para Pihak Tunjukkan Lokasi Objek yang Sama

by Sabuna
06/10/2026
0

Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) -  Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit...

IWO.I Lubuklinggau-Musi Rawas Silaturahmi ke Lapas Narkoba Muara Beliti, Perkuat Sinergitas dan Informasi Berimbang

IWO.I Lubuklinggau-Musi Rawas Silaturahmi ke Lapas Narkoba Muara Beliti, Perkuat Sinergitas dan Informasi Berimbang

by Bang Herly
06/10/2026
0

Musi Rawas, (tabloidpilarpost.com) -  Dalam rangka mempererat sinergitas antara insan pers dan lembaga pemasyarakatan, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I)...

Next Post
Turnamen Sepak Bola Pemuda Karang Harum Cup 2025 Resmi Dibuka

Turnamen Sepak Bola Pemuda Karang Harum Cup 2025 Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In