Jakarta,(tabloidpilarpost.com) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan Pasal baru dalam Perpres No.46 Tahun 2025 yang mewajibkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% apabila komponen utama (≥40%) tidak tersedia secara lokal.

Aturan ini bertujuan memberi ruang bagi produk dalam negeri agar tetap diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah dan proyek nasional, sekaligus memperkuat industri lokal.
Beberapa sektor produk seperti tekstil, pertanian, elektronik, dan limbah telah diklasifikasikan dalam klaster TKDN tersendiri untuk memudahkan implementasi.
Pemerintah berharap regulasi ini mempercepat pertumbuhan sektor manufaktur nasional dan mengurangi ketergantungan impor komponen kritis.
![]()









