BANTUL, D.I.Y (TabloidPilarPost.com) — Rabu 16-07-2025 , Kejadian berawal saat anak pelapor mengalami ketakutan berlebihan saat bertemu dengan pelaku sehingga pelapor curiga. Setelah ditanyakan kepada korban akhirnya diperoleh keterangan bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh SU (60) warga Pundong Bantul.
Dari laporan tersebut, Polsek Pundong akhirnya dapat mengamankan pelaku, serta didapatkan pengakuan bahwa SU (60) telah mencabuli anak TK dengan iming-iming sebuah roti.
Motif pelaku melakukan pencabulan adalah sangat gemas dengan korban sehingga timbul hasrat untuk berbuat yang tidak pantas terhadap korban yang masih dibawah umur.
Akibat ulahnya tersebut, si kakek harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(K.Dika)
![]()









