Purwakarta, Jabar,(tabloidpilarpoat.com)- Dalam sepekan ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan langkah tegas dengan membongkar bangunan yang didirikan tanpa izin di tanah milik Negara di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta.
Tanah milik pemerintah yang di kelola oleh pihak (Perum Jasa Tirta ll) PJT II seluas 99 hektare yang akan di bongkar oleh Pemkab Purwakarta tersebut berjumlah 417 unit bangunan, mencangkup diantaranya rumah pemukiman warga, tempat usaha, pos lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk rumah juru pengairan milik PJT II, kantor Sub Unit Cibeet Cilamaya dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, serta fasilitas milik Perum Jasa Tirta II.
Di hari pertama pihak Pemerintah Purwakarta telah melakukan pembongkaran bangunan disepanjang kawasan bantaran irigasi RW 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta pada hari Rabu 11/6/2025 yang langsung di saksikan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Bienzen atau yang sering di sapa Om Zein.
“Om Zein kan diamanatkan oleh masyarakat Purwakarta untuk mengembalikan keistimewaan Purwakarta” jelas om Zein ketika di tanya oleh wartawan”
“diantara keistimewaan Purwakarta itu kan bagiamana agar airnya terjaga, pohonnya terjaga, gunung nya terjaga, dan ini juga diapat mengatasi kemacetan dan banjir,
Kalau tidak seperti ini banjir dan kemacetan akan terus terjadi” lanjutnya.
Namun demikian, sebagian warga mempertanyakan status hukum lahan yang selama ini mereka tempati, karena merasa telah menyewa secara resmi dari PJT (Perum Jasa Tirta) II. Warga merasa kecewa karena pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak mendapatkan kompensasi beberapa di antaranya mengaku memiliki sertifikat tanah atau telah membayar retribusi selama bertahun-tahun, bahkan sebagian sudah mengantongi sertifikat.
Sementara sebagian warga lainnya mengatakan “kami hanya diberikan tenggang waktu beberapa pekan dari keluarnya surat peringatan pertama” ujar salah seorang warga kepada wartawan. Mereka mengharapkan adanya uang kompensasi untuk mencari tempat tinggal sementara.
”Saya tahu ini lahan pemerintah, tapi saya bayar tiap tahunnya sama jasa Tirta 500.000 per tahun. Pada bayar semuanya,” Ungkap salah seorang warga.
Ketika ditanyakan, Bupati Purwakarta Om Zein menyarankan supaya pertanyaan tentang hal itu diajukan langsung ke pihak PJT II.
“Yang ditertibkan Ini kan lahan milik pemerintah soal sewa menyewa, silakan tanyakan saja langsung ke PJT II,” ujar Om Zein.
Menurut data dari Perum Jasa Tirta II selaku pengelola irigasi, jumlah bangunan yang dibongkar sebanyak 417 unit. Bangunan tersebut diklaim menempati kawasan saluran sekunder irigasi Kamojing di Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta.
General Manager 2 Perum Jasa Tirta (PJT) II, Jhon Rico mengakui ada pungutan kepada warga sebagai retribusi pengamanan lahan irigasi. Adapun untuk bangunan yang bersertifikat, dia mengaku masih menunggu konfirmasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kalau hak pakai pemanfaatan itu hanya untuk pengamanan lahan. Itu memang ada retribusi, dan itu nilainya tidak sebanding kalau untuk sewa lahan. Klausul-klausulnya itu juga kalau dipakai negara siap untuk dibongkar,” ujar Jhon ketika di tanyakan. (*)