Jakarta, (Tabloidpilarpost.com), Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan uji Materi Udang-undang No 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK Memerintahkan Pemerintah menggratiskan Pendidikan wajib belajar sembilan Tahun di Sekolah Swasta MK Berpandangan Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional, untuk memastikan bahwa tidak ada Peserta Didik yang terhambat dalam Memperoleh Pendidikan Dasar Hanya karena faktor Ekonomi dan keterbatasan, Sarana Pendidikan Dasar.
Oleh karena itu, kata Enny “Tanpa memungut biaya”, dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta Didik, yang tidak mendapatkan Tempat di Sekolah Swasta Dengan beban biaya yang lebih Besar Sehingga terjadi fakta yang tidak berkekuatan, dengan apa yang di perintahkan Oleh UUD NRI Tahun 1945, pasal 31 ayat (2) Karna norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau militasi mengenai Pendidikan Dasar mana yang wajib di Biayai oleh Negara.
Norma konstitusi a quo Mewajibkan Negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar, Warga Negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti Pendidikan Dasar, Baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah(Negeri) maupun yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Swasta) “Ujar Enny Nurbaningsih.
(Sabuna)