https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Banten

Forum Supplier Lebak Selatan Segel Jalur Cikumpay Ciparay

Achmad Khotib by Achmad Khotib
23/05/2025
in Pilar Banten
0
Forum Supplier Lebak Selatan Segel Jalur Cikumpay Ciparay

Lebak, (tabloidpilarpost.com) – Forum Supplier Lebak Selatan segel jalur Cikumpay-ciparay, Selasa (20/05/2025) Persoalan Pembayaran terhadap para supplier Pembangunan Ruas Jalan Cikumpay-Ciparay oleh kontraktor dalam hal ini PT. Lambok Ulina tak kunjung selesai.

Dikatakan Sugeng Ini gerakan atau Aksi Jilid II yang kami lakukan dalam menuntut hak kami sebagai supplier.

Baca juga:

  • Lakukan Rapat Terbatas dengan Ahli Waris, Forwatu Banten Kecam Pernyataan Halson
  • Diduga Oknum Direktur Mitra Program Presiden di SPPG Cikiruh Wetan Gelapkan Uang…

Aksi pertama yang kita lakukan pada saat itu melahirkan solusi pihak kontraktor memberikan Cek pembayaran terhadap kami tapi pada waktu yang sudah tertuang dalam cek pas kita ambil ternyata cek tersebut KOSONG hal ini merasa kami seakan ditipu mentah-mentah,ini jelas sebuah Pembohongan bahkan mengarah terhadap pidana,”pungkas Sugeng.

Menurut pengamatan team media Jika ,cek kosong diberikan dengan tujuan untuk menipu atau mengelabui pihak lain, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan.

Jika tidak dapat dicairkan, maka pihak yang memberikan cek dapat diminta untuk membayar ganti rugi atau sanksi lainnya atau bahkan bisa kena sangsi pidana.

Di beberapa negara, memberikan cek kosong dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dapat diancam dengan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.

Sanksi pidana untuk memberikan cek kosong di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan lainnya.

Secara khusus, memberikan cek kosong dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang dapat diatur dalam:

Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat diancam dengan pidana penjara.

Pasal 372 KUHP, di tentang penggelapan, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja menggelapkan barang atau uang yang bukan miliknya dapat diancam dengan pidana penjara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur tentang cek dan kewajiban untuk memiliki dana yang cukup dalam rekening bank untuk menutupi cek yang dikeluarkan.

PT. Lambok Ulina sebagai kontraktor dan Dinas PUPR Provinsi Banten agar segera menyelesaikan pelunasan terhadap para supplier.

Sampai berita ini diterbitkan PT .Lambok Ulina sebagai kontraktor dan dinas PUPR Propinsi Banten belum dapat memberikan keteranganya.

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Sekda Bantaeng Buka Lomba Bertutur Tingkat SD, Tanamkan Nilai Budaya dan Literasi Sejak Dini

Next Post

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Berita Lainnya

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

Kabel WiFi Menjuntai Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Kasi Trantib Wanasalam Peringatkan Pengusaha: Jangan Tunggu Ada Korban!

by ARMAN MAN
21/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Keberadaan kabel jaringan WiFi yang menjuntai, menggantung terlalu rendah, dan terpasang tidak rapi di sejumlah titik jalan...

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

Kapolres Lebak Tinjau Langsung Langsung Pelaksanaan Donor Darah Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK Tabloidpilarpost.com – Dalam rangka menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Lebak Polda Banten...

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolres Lebak Gelar Kumpul Bersama di Terminal Sunan Kalijaga

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com  Dalam rangka mendukung Program Quick Wins Kapolri, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan...

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

DEMO BPPKB BANTEN DPC LEBAK DIDUKUNG GABUNGAN ORMAS, LIMA TUNTUTAN MENGEMUKA DI RS MISI LEBAK DISEPAKATI

by Achmad Khotib
21/10/2026
0

LEBAK, TABLOIDPILARPOST.COM — Aksi demonstrasi yang digelar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) DPC Kabupaten Lebak, dengan dukungan...

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

Musdesus Desa Sukatani Tetapkan Ahmad Ripai sebagai Ketua BUMDes Barokah Periode 2026–2029

by ARMAN MAN
20/10/2026
0

Lebak, (tabloidpilarpost.com) -  Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan pengurus...

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

King Naga Apresiasi Proyek Cut and Fill Bypass: Tanah Galian Tidak Dijual, Namun Gratis untuk Warga

by Achmad Khotib
18/10/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Tokoh masyarakat yang akrab disapa King Naga memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pengelola proyek penataan lahan (cut...

Next Post
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni, M.Si Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunjungan Gubernur dan Penanganan Isu Strategis Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In