Lampung Tengah, (Tabloidpilarpost.com), Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IP(17) usai merudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku mengenal korban T(14) dan mengajak kenalan dan bertemu di depan sekolah , setelah kenalan pelaku dan korban pulang kerumah orang tua pelaku.dan setelah itu korban diajak pelaku ketemuan di kontrakan milik Surya yang berada di gang deca alumunium desa Indra putra subing kecamatan terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah, kemudian setelah pelaku dan korban di kontrakan,korban dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban menolak dan pelaku memaksa korban kembali untuk melakukan hubungan suami-istri tersebut berulang ulang kali terhadap korban.pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 13.30 Wib.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku mengajak korban bertemu untuk menjalin hubungan lebih dekat.
“Namun saat bertemu, pelaku malah mengajak korban ke kontrakan dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (8/4/25).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban setelah bertemu korban di depan sekolah SMP.
Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 13.30 WIB.
Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadu kepada mbak korban .
Dari laporan mbak korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IP dan membawanya ke kantor Polisi.
“Atas perbuatan IP, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya.









