Lampung tengah,(tabloidpilarpost.com) – Gabungan Team Anti Bandit Polres Lampung Tengah, Lampung Timur dan Polda Lampung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online Maxim mengalami luka di pinggang akibat terkena tikaman, di persembunyianya di Melinting Jabung, Lampung Timur, Sabtu (21/09/2024).
Peristiwa pencurian yang dibarengi kekerasan tersebut bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jl. Yos Sudarso, Gang Bakau I Kampung Kunyit Lingkungan III Bumiwaras Kota Bandar Lampung, menerima pesanan melalui aplikasi Maxim
Kemudian korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS (21) warga Dusun II RT 0I RW 05, Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah di Sinar Laut Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit.
Menurut Nikolas, selanjutnya korban mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, sesampainya di Jalan Poncowati tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online tersebut ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam.
“Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE 2572 AHE serta pelaku juga merampas paksa satu buah handphone milik korban, ” jelas AKP Nikolas.
Karena mengalami luka dipinggang korban meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Oleh warga korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis,” papar Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan perawatan medis korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Terbanggibesar Rabu (18/9/2024).
Kemudian pada tgl 18 September 2024 korban mendatangi Polsek Terbanggi Besar untuk membuat Laporan Polisi. Pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lamteng, melakukan penggrebekan di kontrakan diduga milik pelaku.
“Saat penggerebakan di sebuah kontrakan personil berhasil menemukan motor korban, sedangkan pelaku berhasil kabur,” ujarnya. Selanjut nya team Tekab 308 berhasil menemukan motor milik korban.
Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lamtim. Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Lamtim dan Polda Lampung melakukan penggerbekan.
“Saat melakukan penggerbekan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah, ” tegas AKP Nikolas.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban BE 2572 AHE, jaket yang digunakan saat kejadian, HP merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku, satu buah pisau jenis garpu, dan dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut, ” pungkas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, dengan diancam hukuman 12 tahun penjara(. Dedy)











