https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pilar Sulawesi

Banyak Gudang di Dalam Kota Makassar: Dinas PTSP Kota Makassar Fungsinya Dipertanyakan

Ismail by Ismail
20/03/2025
in Pilar Sulawesi
0
PT. ANTAM MELANGGAR UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

Makassar, (tabloidpilarpost.com) -Buruknya pengawasan dan tata kelola pergudangan dalam kota makassar membuat para pengusaha dan pedagang merasa bebas melakukan apa saja kegiatan pergudangannya karena pengawasannya di sinyalir ada yang sering masuk angin atau pungli di pemkot kota Makassar

Hingga kini, dugaan keberadaan gudang milik Mahameru di dalam kota Makassar belum mendapat tindakan dari PTSP dan instansi terkait. Kepala Dinas PTSP Makassar, Helmi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2025), menyatakan pihaknya tidak bisa menindaklanjuti informasi dari media tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.

Baca juga:

  • Danny Pomanto Harap Radar Makassar Kawal Pembangunan Kota di Usia Satu Dekade
  • Resmi Dimulai, Indira Yusuf Ismail Buka O2SN SD-SMP Kota Makassar

“Kami tidak bisa menyikapi informasi terkait dugaan gudang dalam kota jika belum ada aduan resmi. SOP kami mengharuskan laporan melalui website atau surat resmi,” jelas Helmi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pelaku usaha telah mendaftar melalui Aplikasi OSS, maka PTSP tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

“Aplikasi OSS adalah sistem nasional yang hirarkinya lebih tinggi dari Perda dan Perwali. Jika gudang tersebut telah terdaftar di OSS, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

LSM PAKAR: Pemerintah Harus Proaktif

Ketua LSM PAKAR, Tenriawaru, menilai sikap Kadis PTSP keliru dalam menyikapi informasi publik. Menurutnya, pemberitaan media memiliki jangkauan luas dan seharusnya cukup untuk menjadi dasar tindakan awal.

“Informasi dari media sudah mewakili masyarakat. Seharusnya PTSP segera melakukan cross-check, bukan hanya menunggu laporan resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa gudang dalam kota yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum, seperti:

1. Sanksi Administratif:

Teguran tertulis

Penutupan sementara

Denda administratif

 

2. Sanksi Hukum:

Pencabutan izin usaha

 

Dasar Hukum

Aturan terkait pergudangan telah diatur dalam:

Permendag No. 90/2014 dan No. 16/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

PP 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Perda dan Perwali Makassar yang membatasi aktivitas gudang hanya di Biringkanayya dan Tamalanrea


Beberapa gudang memang dikecualikan dari kewajiban TDG, seperti gudang di kawasan berikat, gudang di bawah pengawasan Bea Cukai, dan gudang usaha ritel. Namun, selain kategori tersebut, semua gudang wajib memiliki TDG dan mematuhi aturan tata ruang.

Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Jika aturan Perda dan Perwali tetap berlaku, maka gudang ilegal dalam kota harus ditertibkan. Jangan sampai aturan daerah kalah dengan sistem OSS tanpa ada upaya sinkronisasi yang jelas.

Loading

Tags: Bangunan Tanpa Izin
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

PT. ANTAM MELANGGAR UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

Next Post

MASALAH HUTANG PIUTANG KKM BERPIHAK SEBELAH AHIR NYA TERJADI PERKELAHIAN

Berita Lainnya

Krisis Air Bersih di Gajahrejo, Wakil Ketua DPRD Malang Abah Kholiq Salurkan Bantuan Tangki Air

Krisis Air Bersih di Gajahrejo, Wakil Ketua DPRD Malang Abah Kholiq Salurkan Bantuan Tangki Air

by Suryadi Eka Dharma
23/10/2026
0

Malang, (tabloidpilarpost.com) - Krisis air bersih akibat musim kemarau berkepanjangan dirasakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur....

Bupati Bantaeng Buka Seminar Kesehatan Reproduksi, 300 Perempuan Dapat Layanan Pap Smear Gratis

Bupati Bantaeng Buka Seminar Kesehatan Reproduksi, 300 Perempuan Dapat Layanan Pap Smear Gratis

by Ismail
23/10/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com)  - Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, menghadiri sekaligus membuka seminar kesehatan dalam rangka Pengabdian kepada Masyarakat Program...

Bupati Bantaeng Resmikan Pengering Jagung 10 Ton, Petani Dibantu Hadapi Musim Hujan

Bupati Bantaeng Resmikan Pengering Jagung 10 Ton, Petani Dibantu Hadapi Musim Hujan

by Ismail
23/10/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, meresmikan fasilitas pengering jagung Vertical Dryer berkapasitas 10 ton milik Kelompok...

Pemkab Bantaeng Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 47 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Pemkab Bantaeng Salurkan BLT DBHCHT 2026 kepada 47 Lansia dan Penyandang Disabilitas

by Ismail
22/10/2026
0

Bantaeng, tabloidpilarpost.com — Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran...

Hadiri Peringatan Hari Santri 2026, Bupati Bantaeng Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Hadiri Peringatan Hari Santri 2026, Bupati Bantaeng Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

by Ismail
22/10/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2026 yang digelar di...

Satpol PP Bantaeng Tertibkan PKL dan Material Bangunan, Mursalim Karaeng Sila: Ruang Publik Harus Tertata!

Satpol PP Bantaeng Tertibkan PKL dan Material Bangunan, Mursalim Karaeng Sila: Ruang Publik Harus Tertata!

by Ismail
21/10/2026
0

Bantaeng, (tabloidpilarpost.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bantaeng melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima...

Next Post
MASALAH HUTANG PIUTANG KKM BERPIHAK SEBELAH AHIR NYA TERJADI PERKELAHIAN

MASALAH HUTANG PIUTANG KKM BERPIHAK SEBELAH AHIR NYA TERJADI PERKELAHIAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol-PP KBB Tertibkan Baliho Tidak Berijin, Termasuk Baliho Hengki Kurniawan, Ini Kata Kasatpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Organda Bandung Barat Menyesalkan atas Kurangnya Koordinasi dengan Bluebird

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Kerja PT Migook Indonesia Dan Keluarga Akhirnya Sepakat Secara Kekeluargaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Busuk Korupsi di Desa Cihaurkuning: Dana BUMDes Ratusan Juta Diduga Digondol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In