Muara Enim, (tabloidpilarpost.com) – Pemkab Muara Enim menggelar rapat koordinasi lalu lintas dan angkutan jalan di Ruang Rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Kamis (27/02/2025)
Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Muara Enim, khususnya yang berkaitan dengan Pembatasan dan pengaturan kendaraan angkutan batubara dan angkutan barang yang melewati jembatan Enim II dan Jembatan Enim III.
Penjabat Kesra Setda Kabupaten Muara Enim menyampaikan, pentingnya rapat koordinasi ini untuk mencari solusi bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
“Melalui rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, dan keamanan lalu lintas,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, H. Junaidi menyampaikan dasar kegiatan ini adalah Surat Keputusan Bupati Nomor 423/KPTS/DISHUB/2023 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum ini merupakan wadah koordinasi untuk menata, menyusun, dan mengkondisikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Ia juga menjelaskan beberapa permasalahan lalu lintas yang dihadapi di Kabupaten Muara Enim, diantaranya adalah kemacetan dan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan batubara, over dimension dan over loading (ODOL), parkir di badan jalan, terbatasnya kewenangan Dishub untuk menertibkan kendaraan bermotor angkutan batubara yang melanggar aturan, dan angkutan batubara yang rusak atau macet di jalan.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia bersama dengan stok holder bersama juga dengan kepala PUPR kemudian satlantas muara enim, akan segera memperbaiki kerusakan tersebut dan akan segera mengecek secara pisik oleh balai jalan Nasional, kami juga akan menurunkan bekerja sama dengan Satlantas kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP ) dalam membuat rekayasa lalu lintas.
Selain itu, ia juga menyampaikan Namun kendaraan dalam rangka itu masih bisa dilalui di malam hari. Siang hari selama dalam pengerjaan itu ditutup total.
Apabila ada kedaraan yang masih melanggar akan di tindak tegas, diberikan surat tilang.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, Kasat Pol PP Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Asisten Perekonomian dan pembangunan setda, Kepala Daerah Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Perusahaan PT.BAS, PT.MME, PT.DBU,PT.PGU, PT. SRIWIJAYA. PT. WSL. PT. Tiga Putri..(efriyadi) layau